Pemerintah provinsi Bengkulu membuka pendaftaran lelang jabatan eselon II. Pendaftaran dibuka dari Rabu (23/2/2017) hingga Senin (13/2/2017).
Pendaftaran dibuka untuk umum, bisa diikuti oleh ASN dari luar Bengkulu. Bagi peserta yang ingin mendaftar lelang jabatan tersebut, berikut syarat-syaratnya :
  1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  2. Memiliki pangkat minimal pembina Tk. I/Golongan ruang (IV/b) dan khusus jabatan Kepala Biro Pemerintahan, Biro Hukum, Biro Administrasi Pembangunan, Biro Organisasi, Biro Umum, Humas dan Protokoler, Biro Umum dan SDA, Direktur RSUD golongan ruang (IV/a).
  3. Pernah menduduki jabatan struktural eselon II atau pernah menduduki jabatan eselon III sebanyak dua kali dengan instansi berbeda.
  4. Berusia maksimal 57 tahun 6 bulan.
  5. Kualifikasi pendidikan minimal S1.
  6. Diutamakan yang telah lulus diklat kepemimpinan tinfkat III (Diklatpim III).
  7. Semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik sekurang-kurangnya dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.
  8. Bersedia menandatangani fakta integritas.
  9. Sehat jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba.
  10. Telah mengisi dan melaporkan SPT tahun 2015.
  11. Telah melaporkan LHKPN atau LHKASN pada jabatan terakhir.
  12. Mendapat rekomendasi dari Sekda/Sekjend/Sekut/Kepala unit kerja.
  13. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat serta tidak dalam proses diperiksa pelanggaran disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  14. Tidak berstatus tersangkah terkait korupsi, Narkoba atau pidana umum oleh aparat penegak hukum.
  15. Setiap calon hanya diperbolehkan mendaftar maksimal 2 jabatan pimpinan tinggi yang terbuka.
  16. Bersedia membuat pernyataan tidak memiliki afiliasi/menjadi anggota partai politik.

Pemprov Buka Lelang Jabatan, Mau Ikut?


Pemerintah provinsi Bengkulu membuka pendaftaran lelang jabatan eselon II. Pendaftaran dibuka dari Rabu (23/2/2017) hingga Senin (13/2/2017).
Pendaftaran dibuka untuk umum, bisa diikuti oleh ASN dari luar Bengkulu. Bagi peserta yang ingin mendaftar lelang jabatan tersebut, berikut syarat-syaratnya :
  1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  2. Memiliki pangkat minimal pembina Tk. I/Golongan ruang (IV/b) dan khusus jabatan Kepala Biro Pemerintahan, Biro Hukum, Biro Administrasi Pembangunan, Biro Organisasi, Biro Umum, Humas dan Protokoler, Biro Umum dan SDA, Direktur RSUD golongan ruang (IV/a).
  3. Pernah menduduki jabatan struktural eselon II atau pernah menduduki jabatan eselon III sebanyak dua kali dengan instansi berbeda.
  4. Berusia maksimal 57 tahun 6 bulan.
  5. Kualifikasi pendidikan minimal S1.
  6. Diutamakan yang telah lulus diklat kepemimpinan tinfkat III (Diklatpim III).
  7. Semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik sekurang-kurangnya dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.
  8. Bersedia menandatangani fakta integritas.
  9. Sehat jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba.
  10. Telah mengisi dan melaporkan SPT tahun 2015.
  11. Telah melaporkan LHKPN atau LHKASN pada jabatan terakhir.
  12. Mendapat rekomendasi dari Sekda/Sekjend/Sekut/Kepala unit kerja.
  13. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat serta tidak dalam proses diperiksa pelanggaran disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  14. Tidak berstatus tersangkah terkait korupsi, Narkoba atau pidana umum oleh aparat penegak hukum.
  15. Setiap calon hanya diperbolehkan mendaftar maksimal 2 jabatan pimpinan tinggi yang terbuka.
  16. Bersedia membuat pernyataan tidak memiliki afiliasi/menjadi anggota partai politik.