BeritaBengkulu.id - Camat Ipuh, Darmadi dilaporkan ke DPRD Kabupaten Mukomuko oleh belasan eks tenaga honorer yang pernah mengabdi di kantor kecamatan tersebut. Belasan eks honorer itu menilai yang dilakukan Camat diduga semena – mena dan tanpa ada alasan yang jelas.
“Kami sudah mengabdi bertahun – tahun. Setiap ada pergantian Camat tidak pernah terjadi seperti ini, tetapi sejak pak Darmadi menjabat sebagai Camat Ipuh sebanyak 11 tenaga honorer diberhentikan tanpa alasan,” tegas Neli Sakirin yang mewakili rekan – rekannya, kemarin (6/3) siang.
Ia dan rekannya di berhentikan Camat Ipuh sejak September tahun 2016 lalu dan baru dilaporkan ke dewan hari ini (kemarin).
“Awalnya kami sudah menyampaikan hal ini ke Badan Kepegawaian Daerah, tetapi tidak ada solusi. Protes ke Camat diminta agar menyampaikan ke Badan Kepegawaian, dan sebaliknya,” bebernya.
Belasan warga itu mengharapkan para wakil rakyat membantu belasan tenaga honorer tersebut yang telah dirumahkan sejak September 2016 lalu.
“Sengaja kami melapor kepada anggota dewan. Karena di wilayah kecamatan lain tidak seperti yang dilakukan Camat Ipuh. Pemberhentian tersebut tanpa ada pemberitahuan dan penjelasan oleh Camat,” bebernya.
Kedatangan belasan eks tenaga honorer itu disambut langsung Ketua DPRD Armansyah, Wakil Ketua I, Ery Zulhayat, Ketua Komisi I, M Ali Saftaini dan beberapa anggota dewan lainnya. Pada kesempatan itu, para wakil rakyat menerima aspirasi dari masyarakat tersebut dan segera ditindak lanjuti.
Wakil Ketua I, Ery Zulhayat didampingi Ketua Komis I, M Ali Saftaini menyampaikan, pada Kamis mendatang pihaknya akan mengundang Camat Ipuh dan seluruh Camat yang ada di daerah tersebut.
“Meskipun yang menyampaikan laporan hanya Ipuh. Seluruh Camat akan di undang. Ini tidak lain untuk mengetahui sejauhmana terkait nasip para eks tenaga honorer yang telah mengabdi di wilayah kecamatan masing – masing di daerah ini,” katanya.
Ali juga menyampaikan, pihaknya fokus terkait pegawai pemerintah daerah dengan perjanjian kerja berdasarkan kebutuhan SKPD di jajaran Pemkab Mukomuko. Namun saat ini pihaknya belum dapat menghitung secara riil.
Karena masih banyak SKPD, termasuk kecamatan yang belum melakukan uraian tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Padahal hal tersebut menyangkut dengan analisis jabatan (Anjab). Karena nantinya akan ketemu total kebutuhan pegawai tersebut dan diketahui pasti yang dapat dikerjakan oleh PNS maupun non PNS.
“Kami minta seluruh SKPD di jajaran eksekutif menyelesaikan uraian tugasnya masing – masing. Karena hal itu penting berkaitan dengan tunjangan kinerja bagi non PNS dan TPP bagi PNS,” ungkapnya.
Camat Ipuh, Darmadi belum dapat dikonfirmasi terkait laporan belasan eks tenaga honorer tersebut. Dihubungi via telpon, nomor yang biasa digunakannya tidak aktif. (***)