Home
Tentang
Download
Forum
News
Nasional
Politik
Hukum
Ekonomi
Kesra
Pendidikan
Hiburan
Wisata
BeritaBengkulu.id -
Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Senin siang (20/3) menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Siti Nurli yang merupakan ibu artis dari Ryana Dea dalam penipuan yang dilakukannya terhadap korban bernama Agustina Jambak pada tahun 2015 yang lalu.
Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim Ketua Suparman SH menjatuhkan putusan pidana penjara selama delapan bulan dan terdakwa juga harus mengembalikan uang tersebut sebesar Rp 150 juta, mendengar putusan tersebut korban Agustina Jambak pun merasa kecewa.
(Baca juga:
Ryana Dea Berdarah Bengkulu
)
Siti Nurli terlibat dalam kasus penipuan sebesar Rp 150 juta terhadap korban Agustina Jambak, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2015 yang lalu. Karena dianggap telah melakukan penipuan dengan tidak mengembalikan uang tersebut, Agustina Jambak melaporkan Siti Nurli ke pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Kota Bengkulu. Saat iniSiti Nurli telah melaksanakan persidangan sebanyak 6 kali sejak bulan Oktober 2016 yang lalu.
Majelis hakim pun dalam amar putusannya mengatakan, jika terdakwa Siti Nurli memang secara sah terlibat dan bersalah dalam kasus penipuan tersebut yaitu dengan sengaja tidak mau mengembalikan uang yang telah ia pinjam hingga sampai satu tahun lamanya dan hal tersebut turut dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi telah dihadirkan dipersidangan sebelumnya beserta alat bukti kwitansi yang ditanda tangani terdakwa sendiri diatas materai.
Selain diputus delapan bulan penjara, Siti Nurli pun diharuskan untuk mengembalikan uang milik korban Agustina Jambak sebesar Rp 150 juta karena terdakwa memang terbukti bersalah.
Sementara itu, korban Agustina Jambak mengatakan, sangat kecewa dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara tersebut, karena terdakwa Siti Nurli tidak menunjukan itikad baik sedikitpun baik meminta maaf maupun mengembalikan uang tersebut kepada dirinya.
“Ya kita sangat kecewa, tetapi kita akan menempuh jalur lain yaitu akan menuntut terdakwa melalui sidang perdata nantinya,” ucapnya.
Dikesempatan lain, kuasa hukum kedua terdakwa, Saipul Bahri SH mengatakan, akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan banding apa tidak nantinya. “Kita masih akan berkoordinasi dengan yang bersangkutan terlebih dahulu jika memang harus banding pasti akan kita siapkan dan lakukan,” tutupnya.
Sidang yang dipimpin Majelis hakim dalam hal ini hakim Ketua Suparman SH dan hakim anggota yakni Imminuel dan Boy Salendra dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Siti Nurli pun berlangsung sekitar 1 jam lamanya.
(BE)
Hukum
Ibu Artis Ryana Dea Divonis 8 Bulan
By
Admin
Selasa, 21 Maret 2017
Share
Tweet
Share
Pin
Email
BeritaBengkulu.id -
Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Senin siang (20/3) menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Siti Nurli yang merupakan ibu artis dari Ryana Dea dalam penipuan yang dilakukannya terhadap korban bernama Agustina Jambak pada tahun 2015 yang lalu.
Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim Ketua Suparman SH menjatuhkan putusan pidana penjara selama delapan bulan dan terdakwa juga harus mengembalikan uang tersebut sebesar Rp 150 juta, mendengar putusan tersebut korban Agustina Jambak pun merasa kecewa.
(Baca juga:
Ryana Dea Berdarah Bengkulu
)
Siti Nurli terlibat dalam kasus penipuan sebesar Rp 150 juta terhadap korban Agustina Jambak, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2015 yang lalu. Karena dianggap telah melakukan penipuan dengan tidak mengembalikan uang tersebut, Agustina Jambak melaporkan Siti Nurli ke pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Kota Bengkulu. Saat iniSiti Nurli telah melaksanakan persidangan sebanyak 6 kali sejak bulan Oktober 2016 yang lalu.
Majelis hakim pun dalam amar putusannya mengatakan, jika terdakwa Siti Nurli memang secara sah terlibat dan bersalah dalam kasus penipuan tersebut yaitu dengan sengaja tidak mau mengembalikan uang yang telah ia pinjam hingga sampai satu tahun lamanya dan hal tersebut turut dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi telah dihadirkan dipersidangan sebelumnya beserta alat bukti kwitansi yang ditanda tangani terdakwa sendiri diatas materai.
Selain diputus delapan bulan penjara, Siti Nurli pun diharuskan untuk mengembalikan uang milik korban Agustina Jambak sebesar Rp 150 juta karena terdakwa memang terbukti bersalah.
Sementara itu, korban Agustina Jambak mengatakan, sangat kecewa dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara tersebut, karena terdakwa Siti Nurli tidak menunjukan itikad baik sedikitpun baik meminta maaf maupun mengembalikan uang tersebut kepada dirinya.
“Ya kita sangat kecewa, tetapi kita akan menempuh jalur lain yaitu akan menuntut terdakwa melalui sidang perdata nantinya,” ucapnya.
Dikesempatan lain, kuasa hukum kedua terdakwa, Saipul Bahri SH mengatakan, akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan banding apa tidak nantinya. “Kita masih akan berkoordinasi dengan yang bersangkutan terlebih dahulu jika memang harus banding pasti akan kita siapkan dan lakukan,” tutupnya.
Sidang yang dipimpin Majelis hakim dalam hal ini hakim Ketua Suparman SH dan hakim anggota yakni Imminuel dan Boy Salendra dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Siti Nurli pun berlangsung sekitar 1 jam lamanya.
(BE)
Popular Posts
Bangun Pabrik Minyak Goreng, Solusi Jitu Helmi-Mian Naikan Harga Sawit
Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 01 Helmi Hasan mempunyai solusi jitu untuk meningkatkan harga buah tandan segar kelapa sawit di Bengkulu ...
Ini 5 Posko Pengaduan UN 2017
BeritaBengkulu.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka daftar posko pengaduan dalam rangka ujian nasional (UN) 20...
Helmi Disambut Antusias Di Keluarga Agusrin Najamuddin
BENGKULU - Calon Gubernur Helmi Hasan kampanye di keluarga besar mantan Gubernur Agusrin. Dia pun disambut antusias oleh seluruh keluarga ya...
Helmi Lebih Dulu Urus Tabot Ketimbang Rohidin
H elmi Gubernur, Tabot Bakal Lebih Meriah BENGKULU - Calon Gubernur Bengkulu Helmi Hasan diserang kampanye hitam. Ia diisukan akan meniadak...
Serakah, Tabot Dirusak Rohidin & Syafril
BENGKULU - Tabot merupakan satu satunya warisan tak Benda di Bengkulu yang mampu membawa Bengkulu melaju ke event nasional bahkan internasi...
Custom Search
Diberdayakan oleh
Blogger
.