BeritaBengkulu.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hari Senin (20/3) ini merilis penjelasan mengenai prosedur pembuatan paspor baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke luar negeri.
Dalam penjelasan ini, tidak disebutkan sama sekali adanya kewajiban memiliki deposito sebesar Rp25 juta bagi WNI yang mengurus paspor baru, dan diduga akan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural, sebagaimana marak diberitakan sejumlah media akhir-akhir ini.
Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Agung Sampurno menjelaskan, Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor.IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan TKI non-prosedural, yang ditetapkan tanggal 24 Februari 2017 tujuannya adalah untuk dijadikan petunjuk bagi seluruh jajaran imigrasi pada saat melakukan proses penerbitan paspor dan/atau pemeriksaan keimigrasian di TPI guna mencegah terjadinya TKI non-prosedural.
“Untuk itu maka, setiap WNI yang akan membuat Paspor RI dalam rangka bekerja di Luar Negeri sebagai TKI, disamping melampirkan persyaratan umum seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran, diwajibkan juga melampirkan Surat Rekomendasi Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota dan surat telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Sarana Kesehatan (SARKES) yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan,” kata Agung.
Untuk mengetahui kebenaran dan keabsahan Surat Rekomendasi Paspor dari Kantor Dinas Ketenagakerjaan tersebut, lanjut Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi itu, Petugas Imigrasi diharuskan melakukan verifikasi dengan cara memeriksa melalui Simkim.
“Jika  tidak terdaftar maka permohonan pembuatan paspor yang bersangkutan ditolak,” tegasnya.
Jika pada saat diwawancara pemohon tidak mengakui terus terang akan bekerja, melainkan mengaku kunjungannya ke Luar Negeri untuk berwisata, kunjungan keluarga, umroh, haji non-kuota, ziarah, magang pada perusahaan di Luar Negeri, menurut Agung, terhadap hal ini Petugas Imigrasi wajib mendalaminya saat wawancara dengan menggali informasi lain.
Disamping itu, harus juga diperiksa hal hal yang berkaitan dengan profiling, gesture/body language, dimana Petugas harus memperoleh keyakinan terhadap maksud dan tujuannya ke Luar Negeri.
Agung menjelaskan, untuk memperoleh keyakinan, Petugas Imigrasi diberi kewenangan untuk meminta persyaratan tambahan seperti misalnya: Jika akan kunjungan keluarga, meminta surat undangan dan jaminan dan paspor dari keluarganya di Luar Negeri.
“Jika mengaku akan menunaikan ibadah umroh atau haji non kuota, diharuskan melampirkan Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan surat Pernyataan/Jaminan dari Perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji/Umroh (PPIH/PPIU) yang menjamin keberangkatan dan kepulangannya ke Indonesia,” jelas Agung.
Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi itu menegaskan, kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Imigrasi tersebut merupakan bagian dari Pengawasan Keimigrasian terhadap WNI, dan merupakan upaya pencegahan terjadinya TKI non-prosedural.
Demikian halnya prosedur pada saat pemeriksaan di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi), menurut Agung,  mengenai persyaratannya, disamping melampirkan paspor dan bukti return tiket fix, petugas imigrasi di TPI diberi wewenang untuk melakukan tindakan sebagaimana tersebut diatas.
“Jika berdasarkan hasil pemeriksaan baik pada saat pemeriksaan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi, maupun pada saat pemeriksaan di TPI ditemukan kecurigaan dan terindikasi akan bekerja di Luar Negeri secara non-prosedural maka Petugas Imigrasi diberikan wewenang untuk menolak keberangkatannya,” tegas Agung. (Sk)

Inilah Prosedur Untuk Mendapatkan Paspor Baru

BeritaBengkulu.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hari Senin (20/3) ini merilis penjelasan mengenai prosedur pembuatan paspor baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke luar negeri.
Dalam penjelasan ini, tidak disebutkan sama sekali adanya kewajiban memiliki deposito sebesar Rp25 juta bagi WNI yang mengurus paspor baru, dan diduga akan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural, sebagaimana marak diberitakan sejumlah media akhir-akhir ini.
Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Agung Sampurno menjelaskan, Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor.IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan TKI non-prosedural, yang ditetapkan tanggal 24 Februari 2017 tujuannya adalah untuk dijadikan petunjuk bagi seluruh jajaran imigrasi pada saat melakukan proses penerbitan paspor dan/atau pemeriksaan keimigrasian di TPI guna mencegah terjadinya TKI non-prosedural.
“Untuk itu maka, setiap WNI yang akan membuat Paspor RI dalam rangka bekerja di Luar Negeri sebagai TKI, disamping melampirkan persyaratan umum seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran, diwajibkan juga melampirkan Surat Rekomendasi Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota dan surat telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Sarana Kesehatan (SARKES) yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan,” kata Agung.
Untuk mengetahui kebenaran dan keabsahan Surat Rekomendasi Paspor dari Kantor Dinas Ketenagakerjaan tersebut, lanjut Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi itu, Petugas Imigrasi diharuskan melakukan verifikasi dengan cara memeriksa melalui Simkim.
“Jika  tidak terdaftar maka permohonan pembuatan paspor yang bersangkutan ditolak,” tegasnya.
Jika pada saat diwawancara pemohon tidak mengakui terus terang akan bekerja, melainkan mengaku kunjungannya ke Luar Negeri untuk berwisata, kunjungan keluarga, umroh, haji non-kuota, ziarah, magang pada perusahaan di Luar Negeri, menurut Agung, terhadap hal ini Petugas Imigrasi wajib mendalaminya saat wawancara dengan menggali informasi lain.
Disamping itu, harus juga diperiksa hal hal yang berkaitan dengan profiling, gesture/body language, dimana Petugas harus memperoleh keyakinan terhadap maksud dan tujuannya ke Luar Negeri.
Agung menjelaskan, untuk memperoleh keyakinan, Petugas Imigrasi diberi kewenangan untuk meminta persyaratan tambahan seperti misalnya: Jika akan kunjungan keluarga, meminta surat undangan dan jaminan dan paspor dari keluarganya di Luar Negeri.
“Jika mengaku akan menunaikan ibadah umroh atau haji non kuota, diharuskan melampirkan Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan surat Pernyataan/Jaminan dari Perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji/Umroh (PPIH/PPIU) yang menjamin keberangkatan dan kepulangannya ke Indonesia,” jelas Agung.
Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi itu menegaskan, kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Imigrasi tersebut merupakan bagian dari Pengawasan Keimigrasian terhadap WNI, dan merupakan upaya pencegahan terjadinya TKI non-prosedural.
Demikian halnya prosedur pada saat pemeriksaan di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi), menurut Agung,  mengenai persyaratannya, disamping melampirkan paspor dan bukti return tiket fix, petugas imigrasi di TPI diberi wewenang untuk melakukan tindakan sebagaimana tersebut diatas.
“Jika berdasarkan hasil pemeriksaan baik pada saat pemeriksaan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi, maupun pada saat pemeriksaan di TPI ditemukan kecurigaan dan terindikasi akan bekerja di Luar Negeri secara non-prosedural maka Petugas Imigrasi diberikan wewenang untuk menolak keberangkatannya,” tegas Agung. (Sk)