BeritaBengkulu.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan menyatakan bakal bertemu dengan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menerima hasil kajian tentang reklamasi Teluk Jakarta.
Luhut mengatakan, belum menerima bocoran hasil kajian tersebut.
"(Kajian reklamasi sudah jadi, sudah diterima?) Besok Selasa ya, eh Rabu, Rabu, briefing dengan Bappenas. (Bertemu dengan Kepala Bappenas?) Iya, langsung dengan Pak Bambang. (Adakah bocoran soal isinya?) Bocoran, belum. Kalau ada masak kau kuberitahu?" Kata Luhut di kantornya, Senin (06/03/17).
Sebelumnya, Bappenas telah membuat kajian mengenai reklamasi Teluk Jakarta. Dari kajian tersebut, Bappenas akan menyiapkan sejumlah rencana untuk mencegah penurunan muka air tanah, serta menjamin ketersediaan air bersih untuk Wilayah Jakarta. Bappenas juga merencanakan membuat tanggul di bibir pantai untuk mengatur aliran air dari darat ke laut dan sebaliknya.
"(Kajian reklamasi sudah jadi, sudah diterima?) Besok Selasa ya, eh Rabu, Rabu, briefing dengan Bappenas. (Bertemu dengan Kepala Bappenas?) Iya, langsung dengan Pak Bambang. (Adakah bocoran soal isinya?) Bocoran, belum. Kalau ada masak kau kuberitahu?" Kata Luhut di kantornya, Senin (06/03/17).
Sebelumnya, Bappenas telah membuat kajian mengenai reklamasi Teluk Jakarta. Dari kajian tersebut, Bappenas akan menyiapkan sejumlah rencana untuk mencegah penurunan muka air tanah, serta menjamin ketersediaan air bersih untuk Wilayah Jakarta. Bappenas juga merencanakan membuat tanggul di bibir pantai untuk mengatur aliran air dari darat ke laut dan sebaliknya.
NCICD
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) harus melakukan konsultasi publik jika dokumen Tanggul Laut Raksasa (NCICD) sudah rampung. Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) San Afri Awang mengatakan NCICD adalah dokumen negara yang isinya harus diketahui masyarakat luas, terutama masyarakat terdampak.
Kajian NCICD berisi rekomendasi teknis, mulai regulasi kelembagaan, kerangka investasi, aspek lingkungan, hingga perencanaan tata ruang dan wilayah. NCICD nantinya akan menjadi acuan bagi Pemerintah DKI Jakarta untuk membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). KLHS akan menentukan bagaimana skenario hingga Amdal teluk Jakarta yang akan dibangun DKI.
"NCICD dokumen negara, mestinya juga dilakukan konsultasi publik. Konsep NCICD harus dikonsultasikan ke publik. Benar ngga seh skenario yg dibuat Bappenas, direspon negatif atau positif, lakukan konsultasi publik. Kalau konsep NCICDnya selesai baru dia di-adopt oleh pemda," ungkapnya kepada KBR, Senin (6/3/2017).
San Afri menyebut KLHK memberikan beberapa rekomendasi dan catatan dalam NCICD. Semisal pencemaran air laut, turunnya muka air tanah, hingga nasib para nelayan di sekitar Teluk Jakarta.
"Kalau dari kita perspektifnya, yang akan menimbulkan dampak penting, misalnya, PLTU PLTG, kalau ada pembangunan reklamasi, tanggul, itu terganggu ga sih. Itu pertanyaan kita. Hindari kalau dia menaikan suhu air, kita ingatkan, kita kasih catatan, gimana ngatasinnya. Terkait sedimentasi, itu gimana, pembangunan diteruskan sedimentasinya gimana. Pencemaran air lautnya gimana mengatasinya. Turunnya muka air tanah di daratan, gimana ngatasinnya. Air bersih ngga ada, kaya gitu yang kita berikan. Gimana nelayan-nelayan dengan adanya NCICD, pulau reklamasi. Pertanyatan itu dijawab dalam NCICD. (Berarti akan dijawab dalam KLHS?) Iya," jelasnya. (***)
Kajian NCICD berisi rekomendasi teknis, mulai regulasi kelembagaan, kerangka investasi, aspek lingkungan, hingga perencanaan tata ruang dan wilayah. NCICD nantinya akan menjadi acuan bagi Pemerintah DKI Jakarta untuk membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). KLHS akan menentukan bagaimana skenario hingga Amdal teluk Jakarta yang akan dibangun DKI.
"NCICD dokumen negara, mestinya juga dilakukan konsultasi publik. Konsep NCICD harus dikonsultasikan ke publik. Benar ngga seh skenario yg dibuat Bappenas, direspon negatif atau positif, lakukan konsultasi publik. Kalau konsep NCICDnya selesai baru dia di-adopt oleh pemda," ungkapnya kepada KBR, Senin (6/3/2017).
San Afri menyebut KLHK memberikan beberapa rekomendasi dan catatan dalam NCICD. Semisal pencemaran air laut, turunnya muka air tanah, hingga nasib para nelayan di sekitar Teluk Jakarta.
"Kalau dari kita perspektifnya, yang akan menimbulkan dampak penting, misalnya, PLTU PLTG, kalau ada pembangunan reklamasi, tanggul, itu terganggu ga sih. Itu pertanyaan kita. Hindari kalau dia menaikan suhu air, kita ingatkan, kita kasih catatan, gimana ngatasinnya. Terkait sedimentasi, itu gimana, pembangunan diteruskan sedimentasinya gimana. Pencemaran air lautnya gimana mengatasinya. Turunnya muka air tanah di daratan, gimana ngatasinnya. Air bersih ngga ada, kaya gitu yang kita berikan. Gimana nelayan-nelayan dengan adanya NCICD, pulau reklamasi. Pertanyatan itu dijawab dalam NCICD. (Berarti akan dijawab dalam KLHS?) Iya," jelasnya. (***)