BeritaBengkulu.id - Plt Kepala Badan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu Wilson resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi kegiatan rutin di Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset tahun 2013. Dengan status ini, ia pun ditahan oleh kejaksaan.
Kasi Pidsus Kejari Kota Bengkulu Irvon Desvi Putra menyebutkan penahanan dilakukan atas kewenangan penyidik.
“Sesuai KUHP pasal 21 penahanan tersebut merupakan alasan subjektif dan ojektif,” kata dia.
Diketahui, pada Selasa pagi (18/4/2017), Wilson sempat diperiksa penyidik Kejari Bengkulu. Namun saat Ishoma, Wilson kabur dan tidak kembali lagi untuk diperiksa.
Irvon menambahkan terkait siapa saja yang terlibat pada kasus ini, dirinya mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka lainnya.
“Kalau untuk penetapan tersangka lainya, bisa jadi ada. Namun untuk saat ini baru satu tersangka,” bebernya.
Sedangkan untuk kerugian Negara yang ditimbulkan pada kasus ini, lanjut Irvon mencapai 500 juta, dengan total anggaran 1 miliar.
“Itu dari hasil hitungan auditor BPKP, ” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Sendjun Manullang mengatakan penahan sudah sesuai ketentuan.
"Ada dasar-dasar penahananya, serta ada surat perintah jelas terkait penangkapan itu,” terangnya.
Penangkapan secara paksa terhadap mantan PPTK DPPKA tersebut merupakan suatu upaya dari penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa kegiatan rutin di BPKAD empat tahun silam, yang telah menimbulkan kerugian Negara mencapai 500 jutan lebih.
Tak hanya itu, lanjut Sendjun, terkait penanganan kasus tersebut, dirinya meminta pihak Kejari untuk tidak berlama-lama dan segera mekakukan penyidikan secara meraton, supaya kasus tersebut bisa segera dituntaskan.
“Jika nanti sudah selsai, segera dilimpahkan kepengedilan,” tegasnya.
Diungkapakanya juga, untuk pihak yang tidak terima atau menganggap penetapan dan penahan tersebut tidak berdasar, maka dirinya mempersilakan menempuh jalur hukum yang sudah tersedia.
Diketahui, Wilson disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 9 UU No 31 tahun 1999, sebagai mana telah diubah dengan UUD No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(BN)
Jadi Tsk, Kepala BPKAD Kota Bengkulu Ditahan
BeritaBengkulu.id - Plt Kepala Badan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu Wilson resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi kegiatan rutin di Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset tahun 2013. Dengan status ini, ia pun ditahan oleh kejaksaan.
Kasi Pidsus Kejari Kota Bengkulu Irvon Desvi Putra menyebutkan penahanan dilakukan atas kewenangan penyidik.
“Sesuai KUHP pasal 21 penahanan tersebut merupakan alasan subjektif dan ojektif,” kata dia.
Diketahui, pada Selasa pagi (18/4/2017), Wilson sempat diperiksa penyidik Kejari Bengkulu. Namun saat Ishoma, Wilson kabur dan tidak kembali lagi untuk diperiksa.
Irvon menambahkan terkait siapa saja yang terlibat pada kasus ini, dirinya mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka lainnya.
“Kalau untuk penetapan tersangka lainya, bisa jadi ada. Namun untuk saat ini baru satu tersangka,” bebernya.
Sedangkan untuk kerugian Negara yang ditimbulkan pada kasus ini, lanjut Irvon mencapai 500 juta, dengan total anggaran 1 miliar.
“Itu dari hasil hitungan auditor BPKP, ” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Sendjun Manullang mengatakan penahan sudah sesuai ketentuan.
"Ada dasar-dasar penahananya, serta ada surat perintah jelas terkait penangkapan itu,” terangnya.
Penangkapan secara paksa terhadap mantan PPTK DPPKA tersebut merupakan suatu upaya dari penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa kegiatan rutin di BPKAD empat tahun silam, yang telah menimbulkan kerugian Negara mencapai 500 jutan lebih.
Tak hanya itu, lanjut Sendjun, terkait penanganan kasus tersebut, dirinya meminta pihak Kejari untuk tidak berlama-lama dan segera mekakukan penyidikan secara meraton, supaya kasus tersebut bisa segera dituntaskan.
“Jika nanti sudah selsai, segera dilimpahkan kepengedilan,” tegasnya.
Diungkapakanya juga, untuk pihak yang tidak terima atau menganggap penetapan dan penahan tersebut tidak berdasar, maka dirinya mempersilakan menempuh jalur hukum yang sudah tersedia.
Diketahui, Wilson disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 9 UU No 31 tahun 1999, sebagai mana telah diubah dengan UUD No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(BN)