“Hallo Jumat Keramat- ada tersangka baru korupsi e-KTP ga ya? Berita sepi nih,” ujar awak media yang hari- hari mangkal di sekitar Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2017).
“Kalau Bang Haji “terlalu” Rhoma Irama berdendang “lagu Kramat” sorga di bawah telapak kaki ibu. Kalau “Keramat KPK”, yang terperiksa statusnya naik jadi tersangka dan gol hotel prodeo….kkkkk,” ujar awak media yang tengah bercanda gurau menanti berita head line, sejak pagi tadi.
Al kisah memang, pada era kepemimpinan Ketua KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, anak – anak media sebut Jumat itu sebagai Jumat Kramat.
“Biasanya Jumat itu peningkatan status orang- orang terperiksa menjadi tersangka,” timpal yang lain.
Dalam kasus eKTP, memang sebelumnya pihak KPK meyakinkan awak media bahwa akan ada tersangka baru mega korupsi e-KTP merugikan negara sekitar dua triliun lebih itu.
Ada sejumlah nama besar yang sudah nimbrung ke ruang sidang meski masih sebagai saksi.
Seperti, mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Ketua DPR RI Setya Novanto, Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin dan lain sebagainya.
Terangka utama kasus ini yakni Andi Agustinus alias alias Andi Narogong, kontraktor pembuatan proyek multi years tersebut.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Kamis (6/4/2017), Setya Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan dirinya mendukung penuh proses sidang kasus itu.
Pihak KPK melalui juru bicaranya,  Febri Diansyah, terkait bukti- bukti kasus yang didakwakan oleh para Jaksa kepada terdakwa, terbuka bagi penyidik KPK untuk mengembangkannya.
“KPK punya kewenangan mencari bukti lain,” kata Febri kepada wark media di kantornya, Kamis (6/4/2017).
Sebelumnya, mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani mencabut BAP-nya.
BAP berisi pengakuan saat diperiksa penyidik KPK bahwa pernah minta uang kepada mantan Dirjen Dukcapil Kemdagri, Irman sebesar USD 100 ribu untuk anggota Komisi II Fraksi DPR, Chairuman Harahap.
Bahkan meminta uang Rp5 miliar kepada Irman untuk kepentingan operasional Komisi II DPR RI.
Uang tersebut kata Jaksa KPK, lantas oleh Miryam dibagi-bagikan kepada 4 orang pimpinan Komisi II yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno dan Taufik Effendi masing-masing sebesar USD 25.000. (CI)

Jumat Keramat KPK, Siapa Tersangka Baru Korupsi e-KTP?



“Hallo Jumat Keramat- ada tersangka baru korupsi e-KTP ga ya? Berita sepi nih,” ujar awak media yang hari- hari mangkal di sekitar Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2017).
“Kalau Bang Haji “terlalu” Rhoma Irama berdendang “lagu Kramat” sorga di bawah telapak kaki ibu. Kalau “Keramat KPK”, yang terperiksa statusnya naik jadi tersangka dan gol hotel prodeo….kkkkk,” ujar awak media yang tengah bercanda gurau menanti berita head line, sejak pagi tadi.
Al kisah memang, pada era kepemimpinan Ketua KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, anak – anak media sebut Jumat itu sebagai Jumat Kramat.
“Biasanya Jumat itu peningkatan status orang- orang terperiksa menjadi tersangka,” timpal yang lain.
Dalam kasus eKTP, memang sebelumnya pihak KPK meyakinkan awak media bahwa akan ada tersangka baru mega korupsi e-KTP merugikan negara sekitar dua triliun lebih itu.
Ada sejumlah nama besar yang sudah nimbrung ke ruang sidang meski masih sebagai saksi.
Seperti, mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Ketua DPR RI Setya Novanto, Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin dan lain sebagainya.
Terangka utama kasus ini yakni Andi Agustinus alias alias Andi Narogong, kontraktor pembuatan proyek multi years tersebut.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Kamis (6/4/2017), Setya Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan dirinya mendukung penuh proses sidang kasus itu.
Pihak KPK melalui juru bicaranya,  Febri Diansyah, terkait bukti- bukti kasus yang didakwakan oleh para Jaksa kepada terdakwa, terbuka bagi penyidik KPK untuk mengembangkannya.
“KPK punya kewenangan mencari bukti lain,” kata Febri kepada wark media di kantornya, Kamis (6/4/2017).
Sebelumnya, mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani mencabut BAP-nya.
BAP berisi pengakuan saat diperiksa penyidik KPK bahwa pernah minta uang kepada mantan Dirjen Dukcapil Kemdagri, Irman sebesar USD 100 ribu untuk anggota Komisi II Fraksi DPR, Chairuman Harahap.
Bahkan meminta uang Rp5 miliar kepada Irman untuk kepentingan operasional Komisi II DPR RI.
Uang tersebut kata Jaksa KPK, lantas oleh Miryam dibagi-bagikan kepada 4 orang pimpinan Komisi II yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno dan Taufik Effendi masing-masing sebesar USD 25.000. (CI)