BeritaBengkulu.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akhirnya meningkatkan status dugaan kasus SPj fiktif kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu TA 2016 lalu senilai Rp 465 juta, dari proses penyelidikan menjadi proses penyidikan.
Dengan meningkatnya pengusutan dari Lid menjadi Dik, dalam waktu dekat bakal ada penetapan tersangka. Untuk melengkapi proses penyidikan, Kejati Bengkulu dikomandoi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Dodi Boedi Rahardjo, SE, SH bersama Ketua Tim Penyidik dan anggotanya mendatangi Kantor BPKAD Kota Bengkulu sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangan mereka ini tidak lain untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan berbagai dokumen terkait kegiatan di TA 2016 lalu.
Terutama menyangkut dokumen kegiatan sosialisasi pajak fiktif serta dokumen lain yang dianggap penting. Rombongan penyidik berada di BPKAD lebih kurang selama 4 jam lebih baru keluar dan kembali ke Kejati Bengkulu sekitar pukul 14.00 WIB dengan membawa 2 dus berbagai dokumen penting.
Adapun ruangan yang digeledah, pertama kali yang dimasuki rombongan Kasidik Kejati adalah ruangan Sekretariat BPKAD. Baru selanjutnya ruangan Plt. Kepala BPKAD secara bergantian. Selain 2 ruangan tersebut, penyidik juga sempak masuk ke dalam ruangan Sub Bagian (Subbag) Penyusunan Program (Sunram) dan Keuangan.
“Sebetulnya kita belum bisa bicara banyak atas berbagai pertimbangan dan kepentingan penyidikan. Tapi kasus ini sudah kita tingkatkan ke proses penyidikan. Calon tersangkanya yang dianggap bertanggungjawab dalam dugaan kasus ini. Tapi kita belum bisa sebutkan calonnya itu, nanti kita sebutkan malah kabur. Tapi intinya kita sudah tingkatkan menjadi penyidikan dan hari ini sudah dilakukan penyitaan berbagai dokumen,” kata Kajati Bengkulu Hendri Manullang, SH, MH melalui Kasi Pidsus Hendri Nainggolan, SH, MH.
Sementara itu, Kasi Penkum Ahmad Fuadi, SH, MH mengatakan proses penyidikan yang mereka lakukan agar kasus tersebut bisa segera terang dan diketahui siapa saja yang dianggap bertanggungjawab. ‘’Jadi kita terang benderangkan dulu siapa saja yang terlibat dan bertanggungjawab dalam kasus korupsi ini. Setelah itu, nanti baru kita ajukan untuk penghitungan kerugian negaranya ke BPK,’’ singkat Ahmad.
Sementara itu, Plt. Kepala BPKAD Kota Bengkulu Wilson, SE membenarkan bahwa kedatangan pihak Kejati Bengkulu terkait dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses pengusutan kasus penyimpangan kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah TA 2016 lalu.
“Kita tidak ada persoalan dalam hal ini. Dan memang sejak awal dilakukannya pengusutan dugaan penyimpangan dana kegiatan sosialisasi pajak, kita kooperatif. Termasuk memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik. Apalagi kita sebagai ASN dan warga Negara yang baik harus mentati dan menghormati serta membantu proses hukum yang sedang berjalan,” kata Wilson.
Meskipun tidak bisa menjelaskan secara detail dokumen apa saja yang disita penyidik, namun dipastikan dokumen yang dibawa penyidik terkait kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah TA 2016. ‘’Tapi banyak yang dilihat adalah terkait dokumen pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah TA 2016. Jadi memang terkait kegiatan sosialisasi pajak daerah saja yang diduga banyak kejanggalan,’’ sambung Wilson. (RB)

Kejati Kantongi Calon Tsk BPKAD Kota Bengkulu

BeritaBengkulu.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akhirnya meningkatkan status dugaan kasus SPj fiktif kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu TA 2016 lalu senilai Rp 465 juta, dari proses penyelidikan menjadi proses penyidikan.
Dengan meningkatnya pengusutan dari Lid menjadi Dik, dalam waktu dekat bakal ada penetapan tersangka. Untuk melengkapi proses penyidikan, Kejati Bengkulu dikomandoi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Dodi Boedi Rahardjo, SE, SH bersama Ketua Tim Penyidik dan anggotanya mendatangi Kantor BPKAD Kota Bengkulu sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangan mereka ini tidak lain untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan berbagai dokumen terkait kegiatan di TA 2016 lalu.
Terutama menyangkut dokumen kegiatan sosialisasi pajak fiktif serta dokumen lain yang dianggap penting. Rombongan penyidik berada di BPKAD lebih kurang selama 4 jam lebih baru keluar dan kembali ke Kejati Bengkulu sekitar pukul 14.00 WIB dengan membawa 2 dus berbagai dokumen penting.
Adapun ruangan yang digeledah, pertama kali yang dimasuki rombongan Kasidik Kejati adalah ruangan Sekretariat BPKAD. Baru selanjutnya ruangan Plt. Kepala BPKAD secara bergantian. Selain 2 ruangan tersebut, penyidik juga sempak masuk ke dalam ruangan Sub Bagian (Subbag) Penyusunan Program (Sunram) dan Keuangan.
“Sebetulnya kita belum bisa bicara banyak atas berbagai pertimbangan dan kepentingan penyidikan. Tapi kasus ini sudah kita tingkatkan ke proses penyidikan. Calon tersangkanya yang dianggap bertanggungjawab dalam dugaan kasus ini. Tapi kita belum bisa sebutkan calonnya itu, nanti kita sebutkan malah kabur. Tapi intinya kita sudah tingkatkan menjadi penyidikan dan hari ini sudah dilakukan penyitaan berbagai dokumen,” kata Kajati Bengkulu Hendri Manullang, SH, MH melalui Kasi Pidsus Hendri Nainggolan, SH, MH.
Sementara itu, Kasi Penkum Ahmad Fuadi, SH, MH mengatakan proses penyidikan yang mereka lakukan agar kasus tersebut bisa segera terang dan diketahui siapa saja yang dianggap bertanggungjawab. ‘’Jadi kita terang benderangkan dulu siapa saja yang terlibat dan bertanggungjawab dalam kasus korupsi ini. Setelah itu, nanti baru kita ajukan untuk penghitungan kerugian negaranya ke BPK,’’ singkat Ahmad.
Sementara itu, Plt. Kepala BPKAD Kota Bengkulu Wilson, SE membenarkan bahwa kedatangan pihak Kejati Bengkulu terkait dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses pengusutan kasus penyimpangan kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah TA 2016 lalu.
“Kita tidak ada persoalan dalam hal ini. Dan memang sejak awal dilakukannya pengusutan dugaan penyimpangan dana kegiatan sosialisasi pajak, kita kooperatif. Termasuk memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik. Apalagi kita sebagai ASN dan warga Negara yang baik harus mentati dan menghormati serta membantu proses hukum yang sedang berjalan,” kata Wilson.
Meskipun tidak bisa menjelaskan secara detail dokumen apa saja yang disita penyidik, namun dipastikan dokumen yang dibawa penyidik terkait kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah TA 2016. ‘’Tapi banyak yang dilihat adalah terkait dokumen pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah TA 2016. Jadi memang terkait kegiatan sosialisasi pajak daerah saja yang diduga banyak kejanggalan,’’ sambung Wilson. (RB)