BeritaBengkulu.id - Dari evaluasi yang dilaksanakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait pelayanan publik, terdapat enam indikator evaluasi yang berpengaruh pada hasil penilaian. Salah satunya adalah standar pelayanan.
Standar pelayanan merupakan aspek penting dalam pelayanan publik karena menyangkut kepastian pelayanan yang diberikan instansi pemerintah kepada masyarakat. Melihat standar pelayanan pada tiga lokus evaluasi pelayanan publik yang dilakukan Kementerian PANRB yakni RSUD, PTSP, dan Dukcapil, ternyata ditemukan kekurangan terbanyak pada publikasi dan keterlibatan masyarakat.
“Mayoritas sudah mempunyai standar pelayanan namun belum melibatkan masyarakat,” ujar Kepala Bidang Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah III-2 M. Yusuf Kurniawan saat acara coaching clinic terhadap unit pelayanan tertentu hasil evaluasi pelayanan publik tahun 2016, di kantor Kementerian PANRB, Rabu (06/04).
Tercantum dalam PermenPANRB No. 15/2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan bahwa prinsip standar pelayanan adalah partisipatif dimana dalam penyusunan standar pelayanan perlu melibatkan msayarakat. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan keselarasan kemampuan instansi pemerintah dengan kebutuhan masyarakat.
“Jangan sampai memaksanakan apa keinginan masyarakat, namun tidak bisa melaksanakannya. Harus melihat kemampuan kita juga,” jelasnya.
Selain itu, komponen standar pelayanan juga wajib dipublikasikan. Publikasi dapat dilakukan dengan memasangnya di berbagai media antara lain di website, baliho/banner, media sosial, flyer, brosur, roll banner dan lain-lain. “Publikasi masih belum optimal dan belum memanfaatkan media yang ada,” katanya.
Permasalahan yang ditemukan lainnya, yakni standar pelayanan belum ditetapkan dengan keputusan pimpinan. Selain standar pelayanan, indikator evaluasi yang perlu diperhatikan lainnya adalah maklumat pelayanan, survei kepuasan masyarakat, pengelolaan pengaduan, inovasi pelayanan publik, dan sarana prasarana. (KP)