BeritaBengkulu.id - Penembakan oleh ploisi terhadap warga masyarakat di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, dan juga baru saja terjadi lagi di Bengkulu, yang menyebab jatuh korban jiwa, mendapat sorotan dari Wakil Ketua MPR H. Mahyudin.
"Kejadian itu tidak sesuai tujuan kita berbangsa dan bernegara," begitu kata politisi Partai Golkar kepada wartawan di Pangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (27/4/2017).
Karena, sesuai dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, jelas Mahyudin, negara melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Atas dasar itu, kata Mahyudin, polisi perlu dievaluasi kembali senjata-senjata yang ada di tangan anggota kepolisianitu.
"Karena senjata di tangan kepolisian itu tujuanya untuk melindungi rakyat, bukan untuk membunuh rakyat," tegas Mahyudin.
Seperti peristiwa yang terjadi di Bengkulu, anggota polisi membunuh anaknya hingga tewas, karena dikira maling. "Apa SOP-nya memang seperti itu," tanya Mahyudin. Lalu, apakah maling itu harus dibunuh, kan ada aturannya?
Menurut Mahyudin, kalau memang ada indikasi maling, tidak perlu langsung ditembak, bisa dikasi tembakan peringatan atau ditangkap, kan ada pengadilan.
"Artinya, walaupun dia seorang maling tidak boleh langsung dibunuh, karena negara melindungi seluruh tumpah darah Indonesia," ujar Mahyudin.
(GA)
Senjata di Tangan Polisi Perlu Dievaluasi
BeritaBengkulu.id - Penembakan oleh ploisi terhadap warga masyarakat di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, dan juga baru saja terjadi lagi di Bengkulu, yang menyebab jatuh korban jiwa, mendapat sorotan dari Wakil Ketua MPR H. Mahyudin.
"Kejadian itu tidak sesuai tujuan kita berbangsa dan bernegara," begitu kata politisi Partai Golkar kepada wartawan di Pangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (27/4/2017).
Karena, sesuai dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, jelas Mahyudin, negara melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Atas dasar itu, kata Mahyudin, polisi perlu dievaluasi kembali senjata-senjata yang ada di tangan anggota kepolisianitu.
"Karena senjata di tangan kepolisian itu tujuanya untuk melindungi rakyat, bukan untuk membunuh rakyat," tegas Mahyudin.
Seperti peristiwa yang terjadi di Bengkulu, anggota polisi membunuh anaknya hingga tewas, karena dikira maling. "Apa SOP-nya memang seperti itu," tanya Mahyudin. Lalu, apakah maling itu harus dibunuh, kan ada aturannya?
Menurut Mahyudin, kalau memang ada indikasi maling, tidak perlu langsung ditembak, bisa dikasi tembakan peringatan atau ditangkap, kan ada pengadilan.
"Artinya, walaupun dia seorang maling tidak boleh langsung dibunuh, karena negara melindungi seluruh tumpah darah Indonesia," ujar Mahyudin.
(GA)