BeritaBengkulu.id - Putra Daerah Bengkulu H. M Saleh SE yang selama lebih kurang setengah tahun menjadi pimpinan DPD RI kini dilengserkan. Dia tidak akan mempermasalahkan soal dilaksanakannya sidang paripurna dengan agenda pemilihan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk unsur pimpinan DPD RI. M. Saleh yang saat dihubungi masih terbaring di Rumah Sakit di Jakarta, mengungkapkan bahwa dalam proses pemilihan unsur pimpinan yang berlangsung antara kajian serta kepentingan politik dan hukum yang berbeda.
“Kalau saya, ya sudahlah. Saya tidak akan melakukan upaya hukum atau yang lainnya. Ada kepentingan hukum dan politik, kajian hukum dan politiknya berbeda-beda, tidak sama. Namun lebih kental nuansa politiknya daripada pemahaman soal kajian hukumnya,” ungkap M. Saleh.
Dijelaskan M. Saleh, untuk dua orang unsur pimpinan sebelumnya yaitu Wakil Ketua Farouk Muhammad dan GKR Hemas mungkin masih akan melakukan upaya hukum sesuai dengan keluarnya putusan MA terkait Judicial Review yang diajukan dan telah ditetapkan masa jabatan unsur pimpinan DPD RI yaitu selama lima tahun.
“Kalau saya, sudah pastikan mengakhiri persoalan ini. Siapapun yang memimpin lembaga DPD, kita tetap berharap yang terbaik. Kenapa saya tidak melanjutkan upaya seperti dua unsur pimpinan lainnya? Itu karena saya merasa cukuplah kita ribut-ribut seperti itu. Saya ingin memberi contoh pada yang lainnya, bahwa putra Bengkulu bisa jadi sosok yang arif tidak rakus kekuasaan. Dan kalau sampai pelantikan unsur pimpinan terpilih dilaksanakan hari ini maka kedepan akan ada lima matahari di lembaga DPD RI. Kalau saya tidak mengakhiri maka ada enam matahari. Jadi saya rasa cukuplah kita sama-sama berlapang dada,” paparnya.
Dengan tidak lagi menyandang status Ketua DPD RI, M Saleh mengatakan hal itu tidak buruk.
“Setidaknya dengan hanya menjadi anggota aktivitas kesibukan kita sedikit berkurang. Kita bisa punya waktu lebih banyak untuk daerah. Kedepan, saya yakin masih akan ada lagi putra Bengkulu yang jadi pemimpin negeri ini,” pungkasnya. (RO)