Paripurna

BeritaBengkulu.id - Harapan ribuan masyarakat Kota Bengkulu ingin kembali merasakan manfaat dari program Walikota Bengkulu, H Helmi Hasan SE berupa pinjaman bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) akhirnya kandas.

Hal itu dikarenakan 8 dari 9 fraksi di DPRD Kota Bengkulu menolak revisi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Dana Bergulir Samisake tersebut. Ini diketahui dari hasil rapat paripurna internal dewan, kemarin (3/5).

“Kawan-kawan fraksi untuk saat ini belum setuju dan itu hampir 8 fraksi, yang mendukung hanya Fraksi PAN selaku partai pemerintah. Artinya, ketika ditingkat rapat internal tidak disetujui, tentu tidak akan ditingkat ke paripurna istimewa,” kata Anggota Fraksi PPP DPRD Kota, Heri Ifzan SE.

Ia mengaku, revisi Perda itu ditolak karena pihaknya menilai ada 3 poin penting yang perlu diperbaiki, seperti dalam kesepakatan Badan Anggaran (Banggar) yang sudah diusulkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bahwa anggaran Samisake sebesar Rp 13,6 miliar itu sudah dikembalikan ke kas daerah. Pihak Banggar pun sudah menyiapkan dana operasional untuk penarikan dana Samisake tersebut yang masih ada di masyarakat. Seharusnya dana Samisake saat ini tidak ada lagi yang beredar. Jika diusulkan kembali, maka mekanismenya dilakukan pada tahun anggaran 2018.

Kemudian, sejak tahun 2016 lalu pihak dewan telah mendesak pemerintah kota segera membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hanya saja, sampai saat ini pihak dewan belum menerima kejelasan terkait pembentukan BLUD tersebut.

Selain itu, persoalan yang paling krusial, yakni pihak dewan sudah meminta kepada BPK sesuai dengan surat tanggal 12 April 2017 untuk mengaudit ulang secara keseluruhan tentang dana Samisake tersebut.

“Artinya masih ada 3 catatan yang masih menjadi persoalan, terlebih lagi hasil audit ulang dari BPK itu belum kita terima. Oleh sebab, itu hal ini menjadi dasar Fraksi PPP untuk tidak menyetujui direvisinya Perda Samisake,” beber Heri.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi SE menjelaskan, pihaknya bukan menolak melainkan masih menunda untuk sementara waktu sampai ada hasil dari audit BPK RI yang nantinya akan menjadi penguat dasar agar Raperda Samisake ini dapat disahkan menjadi perda.

“Kita masih minta audit ulang dari BPK, untuk melihat sejauh mana realisasi dan perkembangan dana bergulir ini di lapangan. Setelah itu baru kita akan mengagendakan kembali rapat Banmus yang kemudian baru kita paripurna revisi Perda Samisake ini,” jelas Politisi Nasdem ini.

Dibagian lain, Wakil Ketua I DPRD Kota, Yudi Dharmawansyah SSos mengaku, berdasarkan aturan di dalam perda tersebut seharusnya dana Samisake yang dikucurkan pada tahun 2013 sebesar Rp 13,6 miliar sudah masuk ke kas daerah. Namun, saat ini pihaknya belum melihat ataupun menerima laporan secara jelas apakah dana itu benar-benar sudah masuk ke kas daerah, sehingga hal ini menjadi poin dalam terhambatnya raperda Samisake ini untuk diparipurnakan.

“Apalagi penjelasan Pak Walikota beberapa waktu lalu di dalam musrenbang, bahwa dana dari Rp 13,6 miliar itu sekarang sudah menjadi Rp 44 miliar. Tentu sangat fantastis sekali. Oleh karena itu, kita ingin melihat angka realnya di rekening kas daerah, maka kita minta agar pihak BPK benar-benar mengauditnya supaya terlihat jelas,” imbuh Yudi.

Untuk diketahui, dalam rencana pembahasan 3 raperda kemarin, hanya 2 raperda yang disetujui dan disahkan, yakni Raperda tentang Pendirian Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dan Raperda tentang Penyertaan Modal Untuk Pendirian BPRS. Sedangkan Raperda Samisake batal atau harus ditunda tanpa ada batasan waktu yang ditetapkan. 

(BE)

Samisake Helmi Hasan Dijegal DPRD

Paripurna

BeritaBengkulu.id - Harapan ribuan masyarakat Kota Bengkulu ingin kembali merasakan manfaat dari program Walikota Bengkulu, H Helmi Hasan SE berupa pinjaman bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) akhirnya kandas.

Hal itu dikarenakan 8 dari 9 fraksi di DPRD Kota Bengkulu menolak revisi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Dana Bergulir Samisake tersebut. Ini diketahui dari hasil rapat paripurna internal dewan, kemarin (3/5).

“Kawan-kawan fraksi untuk saat ini belum setuju dan itu hampir 8 fraksi, yang mendukung hanya Fraksi PAN selaku partai pemerintah. Artinya, ketika ditingkat rapat internal tidak disetujui, tentu tidak akan ditingkat ke paripurna istimewa,” kata Anggota Fraksi PPP DPRD Kota, Heri Ifzan SE.

Ia mengaku, revisi Perda itu ditolak karena pihaknya menilai ada 3 poin penting yang perlu diperbaiki, seperti dalam kesepakatan Badan Anggaran (Banggar) yang sudah diusulkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bahwa anggaran Samisake sebesar Rp 13,6 miliar itu sudah dikembalikan ke kas daerah. Pihak Banggar pun sudah menyiapkan dana operasional untuk penarikan dana Samisake tersebut yang masih ada di masyarakat. Seharusnya dana Samisake saat ini tidak ada lagi yang beredar. Jika diusulkan kembali, maka mekanismenya dilakukan pada tahun anggaran 2018.

Kemudian, sejak tahun 2016 lalu pihak dewan telah mendesak pemerintah kota segera membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hanya saja, sampai saat ini pihak dewan belum menerima kejelasan terkait pembentukan BLUD tersebut.

Selain itu, persoalan yang paling krusial, yakni pihak dewan sudah meminta kepada BPK sesuai dengan surat tanggal 12 April 2017 untuk mengaudit ulang secara keseluruhan tentang dana Samisake tersebut.

“Artinya masih ada 3 catatan yang masih menjadi persoalan, terlebih lagi hasil audit ulang dari BPK itu belum kita terima. Oleh sebab, itu hal ini menjadi dasar Fraksi PPP untuk tidak menyetujui direvisinya Perda Samisake,” beber Heri.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi SE menjelaskan, pihaknya bukan menolak melainkan masih menunda untuk sementara waktu sampai ada hasil dari audit BPK RI yang nantinya akan menjadi penguat dasar agar Raperda Samisake ini dapat disahkan menjadi perda.

“Kita masih minta audit ulang dari BPK, untuk melihat sejauh mana realisasi dan perkembangan dana bergulir ini di lapangan. Setelah itu baru kita akan mengagendakan kembali rapat Banmus yang kemudian baru kita paripurna revisi Perda Samisake ini,” jelas Politisi Nasdem ini.

Dibagian lain, Wakil Ketua I DPRD Kota, Yudi Dharmawansyah SSos mengaku, berdasarkan aturan di dalam perda tersebut seharusnya dana Samisake yang dikucurkan pada tahun 2013 sebesar Rp 13,6 miliar sudah masuk ke kas daerah. Namun, saat ini pihaknya belum melihat ataupun menerima laporan secara jelas apakah dana itu benar-benar sudah masuk ke kas daerah, sehingga hal ini menjadi poin dalam terhambatnya raperda Samisake ini untuk diparipurnakan.

“Apalagi penjelasan Pak Walikota beberapa waktu lalu di dalam musrenbang, bahwa dana dari Rp 13,6 miliar itu sekarang sudah menjadi Rp 44 miliar. Tentu sangat fantastis sekali. Oleh karena itu, kita ingin melihat angka realnya di rekening kas daerah, maka kita minta agar pihak BPK benar-benar mengauditnya supaya terlihat jelas,” imbuh Yudi.

Untuk diketahui, dalam rencana pembahasan 3 raperda kemarin, hanya 2 raperda yang disetujui dan disahkan, yakni Raperda tentang Pendirian Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dan Raperda tentang Penyertaan Modal Untuk Pendirian BPRS. Sedangkan Raperda Samisake batal atau harus ditunda tanpa ada batasan waktu yang ditetapkan. 

(BE)