BeritaBengkulu.id - Tiga Raperda yakni RPJMD tahun 2016 – 2021, Penetapan Kawasan tanpa Rokok dan Penanggulangan Penyakit HIV – AIDS di Provinsi Bengkulu akhirnya disetujui oleh DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (13/6).
Sempat terjadi berdebatan sengit saat pengambilan keputusan terkait dengan penetapan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, hal ini disebabkan dari delapan fraksi, 4 fraksi yakni fraksi PDIP, Golkar, Nasdem serta Partai Keadilan dan Pembangunan memilih setuju untuk ditetapkan.
Sedangkan 4 fraksi lainnya yakni Demokrat, Gerindra, PAN serta PKB memilih tidak setuju, hasil imbang ini akhirnya dilakukan voting dengan perolehan suara 21 menyetujui dan 8 tidak setuju.
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti pun mengapresiasi jalannya demokrasi yang berjalan di DPRD Provinsi Bengkulu, menurut Gubernur kebersamaan tetap terjaga dan perbedaan yang tetap dihormati, merupakan demokrasi sesungguhnya yang diinginkan oleh Indonesia.
“Insya Allah Bengkulu melalui ruang paripurna ini mampu untuk berkontribusi kepada bangsa dan negara, demokrasi harus mungkin dapat manjadi tauladan bagi daerah – daerah lain,” ungkap Gubernur Ridwan Mukti saat menyampaikan kata sambutan pada Sidang Istimewa DPRD di ruang sidang DPRD Provinsi Bengkulu.
Gubernur juga menambahkan bahwa dengan disetujuinya Raperda ini dapat menjadi landasan hukum dalam merumuskan kebijakan terhadap Raperda Provinsi dengan berpedoman kepada peraturan perundang – undangan yang berdasarkan kepada azas pembentukan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Saya atas nama pemerintah Provinsi Bengkulu mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang telah berkenan melakukan pembahasan terhadap materi dan substansi Raperda ini,” jelas Ridwan Mukti.
(MC)