BENGKULU – Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Bengkulu diminta jangan diam terkait adanya dugaan  duit proyek pembangunan gedung baru Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus (RSMY) Bengkulu Rp 13 miliar dilarikan kontraktor.Desakan ini disampaikan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Hidayat, Selasa (1/9).


"APH jangan diam mengenai adanya dugaan tersebut. APH harus turun mengusutnya guna memperterang persoalan," kata Hidayat.


Ia menilai, jika dugaan tersebut tidak ada tentu pekerjaan tidak akan putus kontrak. Seharusnya pekerjaan tuntas. Namun yang terjadi justru,

pihak RSMY mengajukan kelanjutan pembangunan menggunakan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2024 pasca terjadinya putus kontrak.


“Dengan anggaran cukup besar, pembangunan itu seharusnya tuntas. Ini justru mengusulkan pakai dana BLUD untuk melanjutkan pembangunannya,” ungkapnya.


Menurut mantan birokrat Pemprov Bengkulu ini, pembangunan dengan dana BLUD diduga merupakan wujud kebingungan pihak Rumah Sakit, karena anggaran sudah tidak ada lagi. Hal tersebut makin menguatkan dugaan bahwa duit proyek dilarikan oknum kontraktor.


“Ini kan seperti bentuk kebingungan pihak Rumah Sakit mau melanjutkan pakai apa? Maka diusulkanlah menggunakan dana BLUD. Tapi yang lebih penting adalah duit Rp 13 miliar itu apakah benar dilarikan atau ada indikasi dugaan lain. Bisa saja misalnya dibagi-bagikan. Kalau saya meyakini dugaan kerugian negara itu ada termasuk dugaan duit dilarikan,” jelasnya.


Dayat meminta APH untuk memeriksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek tersebut. Karena KPA yang mengetahui hal tersebut. Dan jika benar duit itu dilarikan atau ada dugaan lain, APH harus tegas mengambil langkah hukum pidananya.


“Duit Rp 13 miliar itu bukan duit receh. Apalagi itu duit negara, uang rakyat, maka APH harus tegas. Jangan tebang pilih, periksa KPA-nya pasti nanti terkuak,” terangnya.


Politisi PAN ini yakin APH akan mengusut dugaan-dugaan tersebut secara profesional dan kemudian mengungkapkannya ke publik apapun hasil yang ditemukan dalam pengusutan.


“Semoga ini diusut dengan tuntas. Jika ditemukan perbuatan melawan hukum, APH harus menindak tegas. Jangan sampai ini dibiarkan, kalau dibiarkan akan menjadi presedent buruk. Kita tunggu taji APH, dan kita berhadap, hasilnya nanti disampaikan ke publik,” pungkasnya.


Sekedar informasi, pihak RSMY hendak melanjutkan pekerjaan yang saat ini diketahui progeresnya sekitar 70 persen itu. Namun untuk melanjutkan sisa progres pembangunan, pihak RSUD M Yunus Bengkulu mengusulkan untuk menggunakan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2024.


Data terhimpun dari investigasi, RSMY menyurati Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu perihal Rencana Lanjutan Pekerjaan Pembangunan Bunker Linac dan Brachyteraphy. Surat itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu. Surat dengan nomor : 050/189/Perenc./III/2024 itu tertanggal 14 Maret 2024. Isi surat itu menyatakan bahwa berdasarkan Surat Inspektorat Provinsi Bengkulu Nomor: R.700.12/3/INP/2024 Tentang hasil Verifikasi dan Pendampingan Pemeriksaan Lapangan atas Pemutusan Kontrak Pembangunan Bunker Linac Brachyterapy dan Laporan hasil Pemeriksaan Fisik oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) wilayah Bengkulu dengan Nomor 01/PW- PII/PDP/BKL/1/2024 tanggal 30 Januari 2024.


“Hasil perhitungan progres realisasi di lapangan adalah 70,052% dan Inspektorat Provinsi Bengkulu merekomendasikan kepada Pengguna Anggaran BLUD RSUD dr. M. Yunus Bengkulu agar segera memproses lebih lanjut penyelesaian pekerjaan Pembangunan Bunker Linac Brachyteraphy dengan sisa Progres sebesar 29,948%. Berdasarkan hasil tesebut maka kami akan melanjutkan sisa paket pekerjaan. Untuk pelaksanaan Pekerjaan tersebut akan dilanjutkan dari Anggaran BLUD RSUD dr M Yunus Bengkulu Tahun Anggaran 2024,” sebut dalam surat.


Terpisah, media ini sudah berupaya mengonfirmasi Wadir Umum dan Keuangan RSUD M. Yunus Bengkulu, yang diketahui juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu. Namun sayangnya, konfirmasi yang dilakukan media dari, Jumat, 16 Agustu 2024 tidak mendapatkan jawaban, hingga berita ini diturunkan. Selain itu, wartawan juga telah berupaya datang ke RSUD M Yunus Bengkulu sampai dua kali untuk mengonfirmasi, namun tidak ada yang bisa dikonfirmasi. Pegawai RSUD mengaku Wadir tidak ada dan sedang ada kegiatan diluar.


Diketahui, RSUD M. Yunus Bengkulu melaksanakan kegiatan pembangunan Pembangunan Bunker Linac Brachyterapy dengan pagu anggaran sekitar Rp. 30,7 miliar dari APBD Provinsi Bengkulu tahun 2023. Pengerjaan proyek dilakukan PT AHP yang merupakan perusahaan dari Jakarta Timur. Kemudian untuk Alkes (Alat Kesehatan)-nya sendiri, nantinya akan disokong oleh Kementerian Kesehatan. Selain itu, diduga saat pengerjaan berlangsung, di lokasi tidak dipasang papan proyek. 

Duit Proyek RSMY Rp13 Miliar Diduga Dilarikan Kontraktor, APH Jangan Diam

BENGKULU – Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Bengkulu diminta jangan diam terkait adanya dugaan  duit proyek pembangunan gedung baru Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus (RSMY) Bengkulu Rp 13 miliar dilarikan kontraktor.Desakan ini disampaikan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Hidayat, Selasa (1/9).


"APH jangan diam mengenai adanya dugaan tersebut. APH harus turun mengusutnya guna memperterang persoalan," kata Hidayat.


Ia menilai, jika dugaan tersebut tidak ada tentu pekerjaan tidak akan putus kontrak. Seharusnya pekerjaan tuntas. Namun yang terjadi justru,

pihak RSMY mengajukan kelanjutan pembangunan menggunakan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2024 pasca terjadinya putus kontrak.


“Dengan anggaran cukup besar, pembangunan itu seharusnya tuntas. Ini justru mengusulkan pakai dana BLUD untuk melanjutkan pembangunannya,” ungkapnya.


Menurut mantan birokrat Pemprov Bengkulu ini, pembangunan dengan dana BLUD diduga merupakan wujud kebingungan pihak Rumah Sakit, karena anggaran sudah tidak ada lagi. Hal tersebut makin menguatkan dugaan bahwa duit proyek dilarikan oknum kontraktor.


“Ini kan seperti bentuk kebingungan pihak Rumah Sakit mau melanjutkan pakai apa? Maka diusulkanlah menggunakan dana BLUD. Tapi yang lebih penting adalah duit Rp 13 miliar itu apakah benar dilarikan atau ada indikasi dugaan lain. Bisa saja misalnya dibagi-bagikan. Kalau saya meyakini dugaan kerugian negara itu ada termasuk dugaan duit dilarikan,” jelasnya.


Dayat meminta APH untuk memeriksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek tersebut. Karena KPA yang mengetahui hal tersebut. Dan jika benar duit itu dilarikan atau ada dugaan lain, APH harus tegas mengambil langkah hukum pidananya.


“Duit Rp 13 miliar itu bukan duit receh. Apalagi itu duit negara, uang rakyat, maka APH harus tegas. Jangan tebang pilih, periksa KPA-nya pasti nanti terkuak,” terangnya.


Politisi PAN ini yakin APH akan mengusut dugaan-dugaan tersebut secara profesional dan kemudian mengungkapkannya ke publik apapun hasil yang ditemukan dalam pengusutan.


“Semoga ini diusut dengan tuntas. Jika ditemukan perbuatan melawan hukum, APH harus menindak tegas. Jangan sampai ini dibiarkan, kalau dibiarkan akan menjadi presedent buruk. Kita tunggu taji APH, dan kita berhadap, hasilnya nanti disampaikan ke publik,” pungkasnya.


Sekedar informasi, pihak RSMY hendak melanjutkan pekerjaan yang saat ini diketahui progeresnya sekitar 70 persen itu. Namun untuk melanjutkan sisa progres pembangunan, pihak RSUD M Yunus Bengkulu mengusulkan untuk menggunakan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2024.


Data terhimpun dari investigasi, RSMY menyurati Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu perihal Rencana Lanjutan Pekerjaan Pembangunan Bunker Linac dan Brachyteraphy. Surat itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu. Surat dengan nomor : 050/189/Perenc./III/2024 itu tertanggal 14 Maret 2024. Isi surat itu menyatakan bahwa berdasarkan Surat Inspektorat Provinsi Bengkulu Nomor: R.700.12/3/INP/2024 Tentang hasil Verifikasi dan Pendampingan Pemeriksaan Lapangan atas Pemutusan Kontrak Pembangunan Bunker Linac Brachyterapy dan Laporan hasil Pemeriksaan Fisik oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) wilayah Bengkulu dengan Nomor 01/PW- PII/PDP/BKL/1/2024 tanggal 30 Januari 2024.


“Hasil perhitungan progres realisasi di lapangan adalah 70,052% dan Inspektorat Provinsi Bengkulu merekomendasikan kepada Pengguna Anggaran BLUD RSUD dr. M. Yunus Bengkulu agar segera memproses lebih lanjut penyelesaian pekerjaan Pembangunan Bunker Linac Brachyteraphy dengan sisa Progres sebesar 29,948%. Berdasarkan hasil tesebut maka kami akan melanjutkan sisa paket pekerjaan. Untuk pelaksanaan Pekerjaan tersebut akan dilanjutkan dari Anggaran BLUD RSUD dr M Yunus Bengkulu Tahun Anggaran 2024,” sebut dalam surat.


Terpisah, media ini sudah berupaya mengonfirmasi Wadir Umum dan Keuangan RSUD M. Yunus Bengkulu, yang diketahui juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu. Namun sayangnya, konfirmasi yang dilakukan media dari, Jumat, 16 Agustu 2024 tidak mendapatkan jawaban, hingga berita ini diturunkan. Selain itu, wartawan juga telah berupaya datang ke RSUD M Yunus Bengkulu sampai dua kali untuk mengonfirmasi, namun tidak ada yang bisa dikonfirmasi. Pegawai RSUD mengaku Wadir tidak ada dan sedang ada kegiatan diluar.


Diketahui, RSUD M. Yunus Bengkulu melaksanakan kegiatan pembangunan Pembangunan Bunker Linac Brachyterapy dengan pagu anggaran sekitar Rp. 30,7 miliar dari APBD Provinsi Bengkulu tahun 2023. Pengerjaan proyek dilakukan PT AHP yang merupakan perusahaan dari Jakarta Timur. Kemudian untuk Alkes (Alat Kesehatan)-nya sendiri, nantinya akan disokong oleh Kementerian Kesehatan. Selain itu, diduga saat pengerjaan berlangsung, di lokasi tidak dipasang papan proyek.