Bengkulu - Rohidin Mersyah diketahui merupakan satu-satunya Calon Gubernur (Cagub) yang pernah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan 

dugaan korupsi ekspor benih lobster (benur) tahun 2020 yang telah menghukum mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Suharjito selaku PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).


KPK diketahui telah mengantongi bukti dugaan rasuah terkait perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu.

PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) diduga mengajukan perizinan tambak udang di Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Bengkulu.


Bukti itu terungkap dan termaktub dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK terhadap terdakwa Direktur PT DPPP Suharjito dalam sidang tuntutan, Rabu (7/4/2021) lalu.


Didalam surat tuntutan itu tertulis ratusan barang bukti. Dari jumlah tersebut, tercatat ada dua barang bukti terkait tambak udang , yakni: 1 (satu) bendel lembar Pengajuan Dana (Non Teknis) Tambak Udang Kaur Kecamatan Maje, Kab. Kaur Bengkulu Nomor: 034/DPP-UP/TMBK/IX/2020 tertanggal 23 September 2020.


Didalam surat tuntutan, disebutkan bahwa barang bukti itu, termasuk soal tambak udang dikembalikan ke JPU untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Edhy Prabowo Dkk.


Perkara ini, selain menjerat Edhy Prabowo juga menjerat lima orang lainnya yakni Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misanta.


Lalu, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf istri Edhy, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).


Praktisi Hukum Bengkulu, Deden Abdul Hakim menilai bahwa, penyidikan kasus tersebut hingga kini status hukum dari Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu kala itu dan beberapa pejabat di Provinsi Bengkulu belum ada kejelasan. Sehingga, menurut Deden, penyidikan kasus tersebut bisa berlanjut kapan saja, dan tidak menutup kemungkinan juga akan menjerat salah satu pejabat di Bengkulu yang telah diperiksa sebagai saksi.


"Sampai sekarang, KPK belum menyatakan kalau kasus itu penyidikannya sudah selesai atau dihentikan alias SP3. Otomatis, sampai sekarang kasus itu masih bergulir dan mungkin tinggal menunggu waktu saja siapa nanti yang terjerat, dan tidak menutup kemungkinan KPK menjerat salah satu dari pejabat di Bengkulu jika cukup bukti untuk menentukan status hukumnya," kata Deden Abdul Hakim.

Rohidin Satu-satunya Cagub Yang Pernah Diperiksa KPK



Bengkulu - Rohidin Mersyah diketahui merupakan satu-satunya Calon Gubernur (Cagub) yang pernah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan 

dugaan korupsi ekspor benih lobster (benur) tahun 2020 yang telah menghukum mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Suharjito selaku PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).


KPK diketahui telah mengantongi bukti dugaan rasuah terkait perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu.

PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) diduga mengajukan perizinan tambak udang di Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Bengkulu.


Bukti itu terungkap dan termaktub dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK terhadap terdakwa Direktur PT DPPP Suharjito dalam sidang tuntutan, Rabu (7/4/2021) lalu.


Didalam surat tuntutan itu tertulis ratusan barang bukti. Dari jumlah tersebut, tercatat ada dua barang bukti terkait tambak udang , yakni: 1 (satu) bendel lembar Pengajuan Dana (Non Teknis) Tambak Udang Kaur Kecamatan Maje, Kab. Kaur Bengkulu Nomor: 034/DPP-UP/TMBK/IX/2020 tertanggal 23 September 2020.


Didalam surat tuntutan, disebutkan bahwa barang bukti itu, termasuk soal tambak udang dikembalikan ke JPU untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Edhy Prabowo Dkk.


Perkara ini, selain menjerat Edhy Prabowo juga menjerat lima orang lainnya yakni Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misanta.


Lalu, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf istri Edhy, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).


Praktisi Hukum Bengkulu, Deden Abdul Hakim menilai bahwa, penyidikan kasus tersebut hingga kini status hukum dari Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu kala itu dan beberapa pejabat di Provinsi Bengkulu belum ada kejelasan. Sehingga, menurut Deden, penyidikan kasus tersebut bisa berlanjut kapan saja, dan tidak menutup kemungkinan juga akan menjerat salah satu pejabat di Bengkulu yang telah diperiksa sebagai saksi.


"Sampai sekarang, KPK belum menyatakan kalau kasus itu penyidikannya sudah selesai atau dihentikan alias SP3. Otomatis, sampai sekarang kasus itu masih bergulir dan mungkin tinggal menunggu waktu saja siapa nanti yang terjerat, dan tidak menutup kemungkinan KPK menjerat salah satu dari pejabat di Bengkulu jika cukup bukti untuk menentukan status hukumnya," kata Deden Abdul Hakim.