BENGKULU - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja (DPMPPTK) Kabupaten Mukomuko mencatat, tahun ini terdapat satu perusahaan sedang mengajukan proses izin mendirikan pabrik pengeloaan minyak sawit mentah atau CPO.

Rencananya, pabrik CPO tersebut akan dibangun di daerah Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh. Dari surat izin yang diajukan kepada pihak pelayanan perizinan DPMPPTK, perusahaan tersebut bernama PT. Gaja Sakti Sawit (GSS).

“Mereka masukan izin di akhir tahun 2016. Sekarang ini mereka sudah mengantongi izin lokasi,” kata Kepala DPMPPTK Kabupaten Mukomuko, Edi Kasman, SH. melalui, Sekertaris, Ali Mucshin, MAP. didampingi Kasi Perizinan Jon Spi, SE. Dirunag Sekertaris, Selasa (7/2).

Dijelaskannya, untuk menuju tahap sampai ke pembangunan pabrik, proses masih panjang. Masih banyak izin yang harus dikantongi prusahaan tersebut yang proses izinnya melibatkan instasi lain selain DPMPPTK.

Selain itu, tambahnya, pihak perusahaan masih dalam proses menjalin kemitraan dengan perkebunan masyarakat setempat yang kemudian akan melalui tahap ferivikasi dari Bidang Perkebunan Dinas Pertanian.

“Mereka sedang melengkapi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Kemudian, mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Operasi atau izin usaha pengeloaan perkebunan. Belum bisa dipastikan kapan pabrik itu akan benar-benar didirikan,” tutupnya. (***)

Bakal Ada Pabrik CPO Baru di Bengkulu


BENGKULU - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja (DPMPPTK) Kabupaten Mukomuko mencatat, tahun ini terdapat satu perusahaan sedang mengajukan proses izin mendirikan pabrik pengeloaan minyak sawit mentah atau CPO.

Rencananya, pabrik CPO tersebut akan dibangun di daerah Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh. Dari surat izin yang diajukan kepada pihak pelayanan perizinan DPMPPTK, perusahaan tersebut bernama PT. Gaja Sakti Sawit (GSS).

“Mereka masukan izin di akhir tahun 2016. Sekarang ini mereka sudah mengantongi izin lokasi,” kata Kepala DPMPPTK Kabupaten Mukomuko, Edi Kasman, SH. melalui, Sekertaris, Ali Mucshin, MAP. didampingi Kasi Perizinan Jon Spi, SE. Dirunag Sekertaris, Selasa (7/2).

Dijelaskannya, untuk menuju tahap sampai ke pembangunan pabrik, proses masih panjang. Masih banyak izin yang harus dikantongi prusahaan tersebut yang proses izinnya melibatkan instasi lain selain DPMPPTK.

Selain itu, tambahnya, pihak perusahaan masih dalam proses menjalin kemitraan dengan perkebunan masyarakat setempat yang kemudian akan melalui tahap ferivikasi dari Bidang Perkebunan Dinas Pertanian.

“Mereka sedang melengkapi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Kemudian, mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Operasi atau izin usaha pengeloaan perkebunan. Belum bisa dipastikan kapan pabrik itu akan benar-benar didirikan,” tutupnya. (***)