BENGKULU SELATAN - Setelah selesai mempelajari laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Bengkulu Selatan (BS) terhadap pemeriksaan Kades Kemang Manis Kecamatan Pino Raya, Ar, Bupati Bengkulu Selatan, H Dirwan Mahmud SH akhirnya mengeluarkan putusan memberhentikan sementara Ar dari jabatan kades.
“Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Ar dari jabatan kades sudah saya tandatangani,” ungkap Dirwan, kemarin.
Bupati menyampaikan, berdasarkan LHP tersebut kades terbukti bersama sang janda di tempat sepi di kebun kelapa sawit pinggir jalan daerah workshop Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna. Kemudian adanya berita acara hasil rapat masyarakat yang meminta kades diberhentikan.
Lalu keterangan dari RT 7 Kelurahan Ibul, Kota Manna, jika warga sudah resah dengan ulah kades yang selalu di rumah janda di RT 7 tersebut. Dengan telah dikeluarkan SK pemberhentian sementara, maka Dirwan memerintahkan Camat Pino Raya untuk segera mengusulkan serta melantik penjabat sementara Kades Kemang Manis.
“Kepada Camat Pino Raya, silakan tunjuk Penjabat kades sementara di desa tersebut,” ujarnya.
Dijelaskan Bupati, jika tahun 2016 lalu, dirinya sudah memecat 4 kades yakni kades Selali dan kades Padang Serasan, Pino raya lantaran juga bersama janda, kemudian Kades Padang Beriang karena mengalahgunaan ADD dan DD serta kades Tungkal 11 lantaran jarang ditempat. Sedangkan tahun ini dirinya pemecatan Kades KM merupakan pemecatan yang pertama.
“Saya ingatkan kades agar tidak berbuat yang tidak baik, sebab jika masih ada lagi, pasti akan saya pecat juga,” tandasnya.
Sebelumnya Kades KM ini ditemukan warga ditempat sepi di malam hari bersama janda pada Desember 2016 lalu, kemudian awal 2017 lalu, Kades ini didatangi warga RT 7 Kelurahan Ibul di rumah janda di RT setempat lantaran selalu terlihat di rumah janda itu. Sehingga warga melapor ke Bupati agar dipecat. (***)