BeritaBengkulu.id - Seorang ayah di Kabupaten Lebong, TA (43) diamankan oleh pihak berwajib. Ia dituding telah mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia berusia sangat belia.
Sebut saja anama anaknya Melati. Anak berusia 4 tahun itu ditemani Ibu Kandungnya mendatangi Polsek Lebong Tengah untuk melaporkan perbuatan asusila yang dialami Puterinya, Rabu (22/3/2017).
Kapolsek Lebong Tengah, Iptu M Rifai, S.Sos pun menemani anak beserta ibunya itu untuk melakukan visum di RSUD Lebong.
“Korban dan ibu kandungnya melapor sekitar pukul 08.00 WIB dengan terlapor ayah kandung dari si korban. Kita langsung mengambil tindakan dengan membawa korban ke RSUD Lebong untuk dilakukan visum, sementara itu terlapor atau ayah korban berhasil kita amankan 2 jam setelah laporan masuk sekitar pukul 10.00 WIB,” terang Rifai.
Berdasarkan keterangan Ibu korban, lanjut Kapolsek, dirinya menikah dengan terlapor sejak tahun 2011 dengan status istri kedua.
Hanya saja, sejak sebulan terakhir memang sudah bercerai. Walau sudah berpisah, terlapor masih sering menjemput Melati untuk menginap dengan terlapor di rumah istri pertamanya.
“Selasa sore, (21/3/2017) antara pukul 17.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB, korban dijemput oleh terlapor untuk menginap bersamanya di kediaman istri pertama. Pagi harinya (Rabu, red), korban kembali diantar pulang oleh terlapor ke rumah ibu kandugnya. Sekembalinya di rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya. Dari cerita korban itulah ibunya langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya tersebut ke Polsek,” sambung Kapolsek.
Sementara itu, Kapolsek mengatakan hasil visum di RSUD Ujung Tanjung menyatakan korban mengalami perbuatan asusila tersebut belum sampai 12 jam.
“Jadi selain visum, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti dan keterangan dari saksi-saksi. Kasus ini masih ditangani oleh penyidik, dan kita lihat nanti perkembangannya,” demikian Rifai. (BN)