BeritaBengkulu.id – Lembaga pengawas penyelenggara pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu akan mendorong 4 pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu yang masih berada dalam zona kepatuhan rendah untuk ditingkatkan pada tahun 2017.
Ke empat pemda ini diantaranya Pemda Kota Bengkulu, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu utara. Rencananya, Ombudsman RI Bengkulu akan menemui langsung Kepala Daerah di Kabupaten/kota yang masih berada di zona merah tersebut.
“Hasil survei kepatuhan masih ada 4 pemda yang tingkat kepatuhannya rendah. Tahun 2017 ini kita akan dorong supaya pada survei berikutnya bisa ditingkatkan,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Herdi Puryanto, Sabtu (11/3/2017).
Indikator kepatuhan ini dinilai dari unit pelayanan publik yang telah memiliki standar pelayanan dan unit pengelolaan pengaduan. Pemerintah daerah kabupaten/kota yang belum memiliki hal ini dianggap belum memenuhi syarat untuk berada dalam zona kepatuhan tinggi.
“Berdasarkan UU 25 tahun 2009, setiap unit harus memiliki standar pelayanan dan unit pengaduan. Apakah setiap institusi ini sudah ada itu, kalau sudah ada kita nilai sudah berkepatuhan tinggi. Artinya patuh kepada perintah Undang-Undang,” lanjut Herdi.
Sedangkan persoalan keluhan terhadap layanan publik yang datang dari pihak penerima layanan, Herdi mengatakan, hal ini tidak masuk di kategori tingkat kepatuhan. Untuk sementara, pihaknya saat ini baru melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota Bengkulu dan akan mengumpulkan OPD terkait pada April mendatang.
Tidak hanya mendorong tingkat kepatuhan, dalam rangka memperketat kedisiplinan pelayanan publik, tahun ini juga Ombudsman akan memonitoring perkembangan laporan masyarakat yang diterima tahun 2016 lalu untuk diperiksa pelaksanaanya. (***)

Dipimpin Helmi Hasan, Pelayanan Publik Pemkot Masuk Zona Merah

BeritaBengkulu.id – Lembaga pengawas penyelenggara pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu akan mendorong 4 pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu yang masih berada dalam zona kepatuhan rendah untuk ditingkatkan pada tahun 2017.
Ke empat pemda ini diantaranya Pemda Kota Bengkulu, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu utara. Rencananya, Ombudsman RI Bengkulu akan menemui langsung Kepala Daerah di Kabupaten/kota yang masih berada di zona merah tersebut.
“Hasil survei kepatuhan masih ada 4 pemda yang tingkat kepatuhannya rendah. Tahun 2017 ini kita akan dorong supaya pada survei berikutnya bisa ditingkatkan,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Herdi Puryanto, Sabtu (11/3/2017).
Indikator kepatuhan ini dinilai dari unit pelayanan publik yang telah memiliki standar pelayanan dan unit pengelolaan pengaduan. Pemerintah daerah kabupaten/kota yang belum memiliki hal ini dianggap belum memenuhi syarat untuk berada dalam zona kepatuhan tinggi.
“Berdasarkan UU 25 tahun 2009, setiap unit harus memiliki standar pelayanan dan unit pengaduan. Apakah setiap institusi ini sudah ada itu, kalau sudah ada kita nilai sudah berkepatuhan tinggi. Artinya patuh kepada perintah Undang-Undang,” lanjut Herdi.
Sedangkan persoalan keluhan terhadap layanan publik yang datang dari pihak penerima layanan, Herdi mengatakan, hal ini tidak masuk di kategori tingkat kepatuhan. Untuk sementara, pihaknya saat ini baru melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota Bengkulu dan akan mengumpulkan OPD terkait pada April mendatang.
Tidak hanya mendorong tingkat kepatuhan, dalam rangka memperketat kedisiplinan pelayanan publik, tahun ini juga Ombudsman akan memonitoring perkembangan laporan masyarakat yang diterima tahun 2016 lalu untuk diperiksa pelaksanaanya. (***)