BeritaBengkulu.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu segera menetapkan tersangka dugaan penyimpangan pembangunan rumah nelayan Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral (Ditjen) Cipta Karya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2015 lalu.
Asisten Pidana Kusus Kejati Kota Bengkulu, Henri Nainggolan,SH,MH, mengatakan, untuk sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan secepatnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Tim kami sedang menghitung kerugian negara, serta memeriksa saksi-saksi dan ahli yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ungkap Henri, saat dikonfirmasi bengkulunews.co.id, Selasa (14/3/2017).
Mudah-mudahan, harap dia, dalam bulan ini timnya bisa fokus untuk penetapan tersangka.
“Untuk calon tersangka sudah ada, tetapi untuk saat ini kita belum bisa menyebutkan, siapa tersangkanya,” tegas Henri. (BN)