BeritaBengkulu.id - Seorang oknum Pengawai Negeri Sipil (PNS) bernisial NU (36), warga Desa Sekunyit Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, terpaksa harus menginap di sel tahanan Mapolres Kaur. Pasalnya NU yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Perda Satpol PP Kaur dijebloskan ke penjara karena telah melakukan penganiayaan janda satu anak bernama Verawati (21), warga Desa Argamulya Kecamatan Maje yang diduga selingkuhan pelaku beberapa waktu lalu.
“Ya untuk pelaku laporan penganiayaan yang merupakan PNS itu sudah kita amankan ditahanan Polres Kaur,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Johan Andika SE SIK, kemarin (8/2).
Dikatakan Kasat, pelaku NU dimankan Polisi Selasa (7/2) sekitar pukul 23.00 WIB dirumah pelaku desa Sekunyit, pengamanan pelaku ini tanpa perlawanan. Penangkapan pelaku ini setelah Polisi menerima laporan korban beberapa waktu lalu.
Dimana dalam laporan itu, Kamis (17/1) sekitar pukul 15.30 WIB lalu di objek wisata Danau Kembar Desa Tanjung Agung Kecamatan Maje. Kejadian itu, berawal dari korban yang telah memiliki istri dan korban yang bersatus janda ini memiliki hubungan khusus. Pada saat itu pelaku menelpon korban bahwa ia ingin bertemu di rumah korban.
Akan tetapi korban menolak dan korban meminta bertemu dengan pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah bertemu pelaku ingin mengajak pergi bersama-sama menggunakan mobil kearah perbatasan Lampung Kaur. Namun korban menolak dengan alasan bahwa korban dengan pelaku sudah putus, dan korban tidak ingin dekat lagi dengan pelaku.
Mendengar jawaban itu, pelaku langsung emosi dan naik pitam hingga akhirnya memukul korban dan menarik-narik baju, kalung mas korban secara paksa. Tak sampai disitu pelaku juga mengambil paksa Hp korban dan langsung membanting Hp tersebut.
Tak terima atas perbuatan pelaku, korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Kaur. Setelah menerima laporan itu polisi langsung melakukan penyelidakan dan akhirnya langsung mengamankan pelaku dirumahnya.
“Untuk barang bukti laporan korban sudah kita amankan, dan pelaku masih dalam pemeriksaan kita. Jika terbukti pelaku akan kita jerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kasat. (***)