Image result for ahok
BeritaBengkulu.id - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok yang hanya satu tahun penjara membawa kekecewaan publik.
Mereka kecewa dengan tuntutan jaksa yang jauh dari rasa keadilan.
Bahkan pubik meminta hakim untuk memberikan vonis hukum yang sesuai dengan rasa keadilan.
Bukan itu saja, publik pun membuat petisi yang mendesak Presiden Jokowi agar memecat Jaksa Agung HM Prasetyo.
Jaksa Agung M Prasetyo menyebut Ahok tak menistakan agama. Karena itu, jaksa penuntut umum (JPU) tidak menuntut Ahok dengan Pasal 156 a KUHP, melainkan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
“Yang terbukti bukan penistaan agama, jaksa meyakini itu, sama tidak hakim, tuntutan jaksa tidak menyimpang dari fakta persidangan, 156 a tidak terbukti,” ucap Prasetyo.
Ahok masih akan menempuh beberapa kali persidangan hingga akhirnya hakim memvonis Ahok.
Bahkan beredar di media sosial soal 10 kejahatan jaksa penuntut umum.
1. Mengabaikan KUHP Pasal 156a tentang Penodaan Agama dengan sanksi hukum berat.
2. Memfokuskan pada KUHP Pasal 156 tentang Menyebarkan Kebencian kepada suatu golongan dengan sanksi hukum ringan.
3. Mengabaikan Data dan Menyembunyikan Fakta yang memberatkan Ahok.
4. Melemahkan Bukti dan Saksi sendiri untuk meringankan Ahok. 
5. Menyalahkan Buni Yani bukan menyalahkan Ahok.
6. Membela Ahok dg menilai bahwa Ahok tidak terbukti menista Agama.
7. Membenarkan Ahok bahwa Al-Maaidah 51 multi tafsir.
8. Memuji Ahok telah berjasa membangun Jakarta, sehingga patut diringankan. 
9. Memuji Ahok sebagai sosok yang sopan dan santun, sehingga layak dapat keringanan. 
10. Menuntut Ahok setahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun, dengan kata lain AHOK TIDAK DIPENJARA.
       AYO …. PARAF PETISI
      COPOT JAKSA AGUNG
(PS)

10 Kejahatan Jaksa Penutut Umum Atas Kasus Ahok dalam Sidang Penistaan Agama

Image result for ahok
BeritaBengkulu.id - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok yang hanya satu tahun penjara membawa kekecewaan publik.
Mereka kecewa dengan tuntutan jaksa yang jauh dari rasa keadilan.
Bahkan pubik meminta hakim untuk memberikan vonis hukum yang sesuai dengan rasa keadilan.
Bukan itu saja, publik pun membuat petisi yang mendesak Presiden Jokowi agar memecat Jaksa Agung HM Prasetyo.
Jaksa Agung M Prasetyo menyebut Ahok tak menistakan agama. Karena itu, jaksa penuntut umum (JPU) tidak menuntut Ahok dengan Pasal 156 a KUHP, melainkan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
“Yang terbukti bukan penistaan agama, jaksa meyakini itu, sama tidak hakim, tuntutan jaksa tidak menyimpang dari fakta persidangan, 156 a tidak terbukti,” ucap Prasetyo.
Ahok masih akan menempuh beberapa kali persidangan hingga akhirnya hakim memvonis Ahok.
Bahkan beredar di media sosial soal 10 kejahatan jaksa penuntut umum.
1. Mengabaikan KUHP Pasal 156a tentang Penodaan Agama dengan sanksi hukum berat.
2. Memfokuskan pada KUHP Pasal 156 tentang Menyebarkan Kebencian kepada suatu golongan dengan sanksi hukum ringan.
3. Mengabaikan Data dan Menyembunyikan Fakta yang memberatkan Ahok.
4. Melemahkan Bukti dan Saksi sendiri untuk meringankan Ahok. 
5. Menyalahkan Buni Yani bukan menyalahkan Ahok.
6. Membela Ahok dg menilai bahwa Ahok tidak terbukti menista Agama.
7. Membenarkan Ahok bahwa Al-Maaidah 51 multi tafsir.
8. Memuji Ahok telah berjasa membangun Jakarta, sehingga patut diringankan. 
9. Memuji Ahok sebagai sosok yang sopan dan santun, sehingga layak dapat keringanan. 
10. Menuntut Ahok setahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun, dengan kata lain AHOK TIDAK DIPENJARA.
       AYO …. PARAF PETISI
      COPOT JAKSA AGUNG
(PS)