BeritaBengkulu.id - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan karena upaya banding yang mereka ajukan untuk membebaskan terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan pihaknya telah memasukkan memori kasasi ke MA, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Iya hari ini (Senin) kami masukkan dulu memori kasasi, ke PN Jakarta Pusat. Itu diajukan ke MA," ujar Otto saat dihubungi Tempo, Senin, 10 April 2017.
Otto tak mengantar langsung memori kasasi tersebut. Dia mengirim perwakilan ke gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, sekitar pukul 14.00 WIB.
"Itu tim saya yang ke sana," ujar dia.
Alih-alih menerima banding, Pengadilan Tinggi DKI sebelumnya memperkuat putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum Jessica 20 tahun penjara. Dari data yang didapat Tempo, surat keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu menyatakan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat, yang dimohonkan banding tersebut.
Selanjutnya, surat tersebut menetapkan supaya terdakwa berada dalam tahanan dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp 2.000. Keputusan itu dibuat oleh hakim ketua Erlang Prakoso Wibowo, dan hakim tinggi Pramodana K. K Atmadja, dan Sri Anggarwati.
Jessica dalam pengadilan tingkat pertama dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Mirna adalah sahabat Jessica yang tewas setelah minum kopi Vietnam yang diduga dicampur sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. (LT)