BeritaBengkulu.id - Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah merencanakan alokasi anggaran untuk alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 akan menggunakan formula yang dinamis, tergantung dari pendapatan netto dalam negeri.
Dengan demikian, tidak bisa dipastikan berapa DAU yang bisa diperoleh suatu daerah, karena diperhitungkan berdasarkan pendapatan netto dalam negeri. “Jadi enggak bisa Pemerintah Daerah dapat misalnya dapat Rp1.000 miliar, misalnya dipastikan pasti Rp1,000 miliar tahun ini, tidak. Kalau pendapatan kita turun, ya dia juga harus mengikuti itu,” kata Presiden Jokowi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, DAU itu dihitung dari domestik netto atau penerimaan dalam negeri (PDN). Sementara pendapatan domestik kan tergantung dari penerimaan perpajakan, maupun dari berbagai asumsi seperti minyak yang berasal dari SDA (Sumber Daya Alam).
“Sering kita melihat bahwa harga minyak bergerak, kurs bergerak, kemudian penerimaan perpajakan tidak selalu sama dengan targetnya, sehingga sebenarnya PDN itu jumlahnya lebih kecil atau tidak selalu sama dengan yang ada di undang-undang. Sementara, selama ini DAU dibagi berdasarkan apa yang ada di undang-undang APBN,” jelas Sri Mulyani kepada wartawan usai sidang kabinet paripurna.
Konsekuensinya, menurut Menkeu, untuk daerah ya berarti daerah harus bersiap-siap, bahwa DAU itu sifatnya tidak fixed. Artinya, pemerintah daerah harus bisa melakukan perencanaan anggaran dari sisi penggunaan untuk biaya pegawai, belanja barang, belanja modal, mana yang harus didahulukan dan mana yang diprioritaskan. Sehingga apabila ada kenaikan atau penurunan mereka tetap bisa beroperasi.
Porsinya berdasarkan tahun sebelumnya atau perkiraan?
“DAU kan kita transfer secara berkala. Jadi nanti untuk total seluruh tahun anggaran akan tergantung dari asumsi plus realisasi dari penerimaan perpajakannya,” tegas Menkeu.
Dana Abadi Pendidikan
Mengenai komitmen pemerintah untuk mengalokasikan 20% dari total anggaran sebagai dana pendidikan, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, selama ini kalau APBN naik dan karena alokasinya mengikuti formula 20 persen, maka anggaran pendidikan harus dinaikkan juga untuk tidak melanggar konstitusi.
Tapi konsekuensinya, lanjut Menkeu, kenaikan anggaran itu tidak disertai perencanaan, sehingga menimbulkan banyak sekali kemungkinan kualitas belanjanya menjadi kurang baik. Oleh karena itu, Presiden meminta supaya dilakukan perencanaan penganggaran untuk pendidikan itu.
“Kebutuhan kepentingan tetap dijalankan, namun kalau ada kenaikan, kita akan mengambil atau dalam hal itu menyimpannya, sehingga tidak perlu dihabiskan dalam satu tahun anggaran, dan kemudian dia bisa digunakan secara lebih baik dari sisi perencanaan terutama untuk generasi anak cucu kita, generasi yang akan datang,” jelas Sri Mulyani.
Ini nanti, lanjut Menkeu, dipikirkan dari sisi mekanisame anggarannya, bentuk sovereign wealth fundnya sendiri, tata kelolanya seperti apa. “Bagaimana prinsip-prinsip penggunaan anggarannya itu sedang kita formulasikan sesuai instruksi Bapak Presiden,” pungkas Menkeu. (St)