BERITA BENGKULU - Terkait dengan waktu maupun jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017 hingga saat ini masih belum ditentukan. Menurut rencana, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan dilakukannya pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2017 menunggu pelantikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2017-2022.
“Pelantikan kepala daerah menunggu KPU yang baru dipilih oleh DPR. Presiden rencananya tanggal 12 April melantik anggota KPU periode 2017-2022,” kata Tjahjo ketika membuka acara Musrenbang Provinsi Banten di Tangerang, Senin (10/4).
Disamping itu, saat ini juga masih adanya gugatan beberapa hasil pilkada yang tengah diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita juga menunggu hasil MK yang belum selesai,” imbuh Mendagri.
Mendagri merencanakan nantinya pelantikan kepala daerah berkemungkinan dilaksanakan bertahap. Adapun untuk gubernur dan wakil gubernur akan dilantik langsung oleh Presiden RI Joko Widodo bertempat di Istana Negara. Sedangkan untuk bupati dan walikota di provinsi masing-masing.
“Saya kira ada dua tahap, karena apakah (pelantikan) keserentakannya ini mengikuti masa jabatan atau tidak, saya kira nanti menunggu KPU. Saya kira dua bulan lagi sudah bisa kok,” ujarnya.
Pilkada Serentak 2017 digelar di 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten. Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan, pelantikan memang diamanatkan serentak.
“Tapi dalam aturan peralihan memungkinkan untuk serentak bertahap untuk Pilkada 2017 dan 2018. Jadi, tidak harus di ujung akhir jabatan,” kata Sumarsono saat dihubungi.
Dia menuturkan, efektivitas pemerintahan menjadi alasan pelantikan dilakukan bertahap. Sebab, apabila menunggu waktu terakhir masa jabatan, dikhawatirkan jalannya pemerintahan daerah terganggu.
“Akhir masa jabatan yang di ujung itu DKI Jakarta, Oktober nanti. Sedangkan misalnya Mei itu sengketa sudah selesai. Kalau menunggu Oktober, tentu terlalu lama,” tutur Pelaksana Tugas Gubernur Jakarta ini. (KD)