BeritaBengkulu.id - Seringkali gagalnya Kota Bengkulu mendapatkan Adipura setiap tahunnya, mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Pasalnya kategori penilaian Adipura dari Kementerian Lingkungan saat ini syarat utamanya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sudah harus sanitary renville. Sedangkan Pemerintah Kota (Pemkot) terkendala TPA sampah di Air Sebakul yang masih sistem open dumping.
Anggota Komisi III DPRD Kota, Suimi Fales, SH MH menilai, jika salah satu syaratnya TPA sampah tersebut harus direvitalisasi. Maka Pemkot sebaiknya sudah harus memikirkan masalah revitalisasi itu secepatnya, jangan menunda-nunda waktu.
“Karena sangat disayangkan apabila di tahun 2017 ini nanti Pemkot kembali tidak mendapatkan Adipura. Hanya gara-gara TPA kita masih open dumping. Makanya hal inilah yang harus dipikirkan bersama dan DPRD kota akan siap diajak pembahasan terkait hal itu,” jelas Suimi, kemarin (24/4).
Dalam melakukan revitalisasi TPA tersebut nantinya ada regulasi yang harus direvisi yakni Perda No 14 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bengkulu. Sedangkan proses revisi Perda RT/RW waktunya harus lima tahun.
”Karena Perda tersebut sudah masuk usia lima tahun, maka Pemkot segera memikirkan revisinya. Salah satunya leading sektor Dinas Lingkungan Hidup juga harus aktif dalam hal ini. Terutama yang harus menjadi perhatian khusus Pemkot untuk bergerak cepat,” jelas Suimi.
Selain itu, lanjut Suimi, masalah lainnya yang terjadi, yakni ada kekurangan kondisi beberapa lingkungan yang masih kotor, masih banyak sejumlah warga yang membuang sampah secara sembarangan tidak pada tempatnya. Sehingga diharapkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam Adipura bisa berusaha maksimal pada item penilaian yang lain sehingga bisa mendongkrak kekurangan nilai.
“Program Pemerintah Kota soal Bengkulu Bisa dengan masyarakat gotong royong itu bagus. Namun dalam hal ini harus lebih digalakkan aktif lagi. Terutama semua pihak sebaiknya juga dilibatkan untuk tetap menjaga lingkungannya. Misalnya setiap sekolah ataupun kantor diwajibkan untuk menanam pohon menjaga kelestarian lingkungan. Karena sejak awal terus kita sampaikan,” pungkasnya.
(RB)