BeritaBengkulu.id - Dua tersangka yang merupakan mahasiswa aktif disalah satu Perguruan Tinggi Negeri Kota Bengkulu menjadi tersandung kasus peredaran narkoba. Mana tidak, dari rangkaian perkembangan pihak Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu pihaknya sempat melakukan pengejaran terhadap Ro (25) dan Tm (24) yang merupakan mahasiswa aktif.
Diketahui dari ungkap kasus ini sebelumnya juga mengamankan pasangan suami istri yang sudah ditahan. Dari penangkapan itulah kedua mahasiswa ini tertangkap. Kronologis penangkapannya, ketika itu keduanya hendak melakukan transaksi bersama Ma (45) yang juga terlibat dalam kasus ini.
Parahnya lagi, kedua mahasiswa ini merupakan pengedar narkoba. Kedua mahasiswa yang menjadi tersangka barang haram itu kerap melakukan transaksi di dalam Kampus.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Imam Sachroni melalui Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, Selasa kemarin (11/04) saat jumpa pers di Mapolda Bengkulu.
“Disana ketiga ini tertangkap tangan sedang melakukan transaksi narkoba. Kita amankan dua paket shabu dengan berat 0,5 gram. Perangkat boong, dan handphone hingga mobil milik rio. Mobil ini digunakan bersama rekannya Tm (mahasiswa.red). Ro, Tm dan Ma merupakan DPO dalam perkembangan perkara tangkapan sebelumnya,” ujarnya.
Penangkapan dari sebelumnya, Minggu (02/04) lalu cukup dramatis. Bahkan anggota sempat melepaskan tembakan peringatan mengarah mobil Ro. Namun Ro berhasil melarikan diri.
“Anggota sempat melakukan pengejaran terhadap tersangka, kita melakukan tembakan peringatan sebanyak 5 peluru ke arah mobil tersangka. Namun tersangka tetap melaju, hingga kita berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kampus saat hendak transaksi,” tutupnya.
Akibat perihal itu ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 dan Subsider 112 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam minimal 5 tahun penjara. (RBI)