BeritaBengkulu.id - Pemerintah melakukan finalisasi penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah dari Tenaga Kesehatan Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan dari Pegawai Tenaga Kontrak (PTT).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menjelaskan, sesuai Surat Kepala BKN Bima Haria Wibisana Nomor V-26-30/V.30-7/99 tertanggal 24 Februari 2017, finalisasi penetapan NIP CPNS bagi 39.090 Tenaga Kesehatan PTT tersebut dilakukan berdasarkan usulan yang disampaikan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah.
Ia menyebutkan, waktu penyelesaian yang ditetapkan dalam Surat Kepala BKN terbagi ke dalam 3 (tiga) tahapan, yakni:
Ia menyebutkan, waktu penyelesaian yang ditetapkan dalam Surat Kepala BKN terbagi ke dalam 3 (tiga) tahapan, yakni:
1. Apabila usul penetapan NIP disampaikan kepada Kepala Kantor Regional BKN pada bulan Februari 2017, maka TMT (Terhitung Mulai Tanggal)-nya 1 Maret 2017;
2. Apabila usul penetapan NIP disampaikan kepada Kepala Kantor Regional BKN pada bulan Maret 2017, maka TMT-nya 1 April 2017;
3. Apabila usul penetapan NIP disampaikan kepada Kepala Kantor Regional BKN pada bulan April 2017, maka TMT-nya 1 Mei 2017.
“Pemerintah memprioritaskan penyebaran Tenaga Kesehatan dari PTT ini untuk ditempatkan di Kota/Kabupaten,” kata Ridwan dalam siaran persnya Rabu (26/4) kemarin.
Sebagai informasi, berikut daftar wilayah kerja masing-masing Kantor Regional BKN terkait beban penyelesaian penetapan NIP CPNS Tenaga Kesehatan PTT Tahun 2017 yang harus diselesaikan:
1. Kantor Regional I Yogyakarta, 33 Kota/Kabupaten, 4.502;
2. Kantor Regional II Surabaya, 36 Kota/Kabupaten, 2.673;
3. Kantor Regional III Bandung, 30 Kota/Kabupaten, 2.971;
4. Kantor Regional IV Makassar, 69 Kota/Kabupaten, 5.104;
5. Kantor Regional V DKI Jakarta 1 Provinsi & 28 Kota/Kabupaten, 2.589;
6. Kantor Regional VI Medan, 32 Kota/Kabupaten 5.138;7
7. Kantor Regional VII Palembang 41 Kota/Kabupaten, 2.964;
8. Kantor Regional VIII Banjarmasin 36 Kota/Kabupaten, 1.064;
9. Kantor Regional IX Jayapura, 24 Kota/Kabupaten, 659;
10. Kantor Regional X Denpasar, 39 Kota/Kabupaten, 2.273;
11. Kantor Regional XI Manado, 31 Kota/Kabupaten, 1.220;
12. Kantor Regional XII Pekanbaru, 1 Provinsi & 38 Kota/Kabupaten, 3.197;
13. Kantor Regional XIII Aceh, 1 Provinsi & 23 Kota/Kabupaten, 4.201;
14. Kantor Regional XIV Manokwari, 12 Kota/Kabupaten, 535.
(Se)