BeritaBengkulu.id - Dikatakan Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah, Haidir, pada bulan April ini Panwaslu bubar total. Bubarnya Panwaslu ini sebelum dilantiknya Bupati Benteng terpilih.
“Terkait aset seperti mobil dinas dan peralatan kantor, meja dan kursi serta yang lainnya akan segera dikembalikan kepada Pemerintah Benteng dan kini kami sedang membuat surat untuk mengembalikan aset,” ungkap Haidir, di ruang kerjanya, Selasa siang (18/4/2017).
Sebenarnya, lanjutnnya, masa kerja Panwaslu Kabupaten Benteng ini seharusnya selama 12 bulan. Tapi karena itu adalah aturan dari Badan Pengawasan Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), maka pihak panwaslu tidak bisa berbuat apa-apa.
“Kami bekerja sesuai dengan aturan yang telah ditentukan,” katanya.
Berdasarkan surat edaran dari Banwaslu RI ada tiga opsi yang disampaikan Kepada Panwaslu Kabupaten Bengkulu Tengah. Jika tidak ada pengaduan selisih suara di Makhamah Konstitusi (MK) panwaslu berakhir pada bulan April ini.
“Jika memang keputusan hasil pemilu sidang di MK baru berakhir pada bulan Mei mendatang, maka itu Panwaslu Kabupaten Bengkulu Tengah terkena di opsi kedua,” terangnya.
(BN)