BeritaBengkulu.id - Buronan KPK Miryam S Haryani ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5) dini hari tadi.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul membenarkan penangkapan mantan anggota Komisi II DPR tersebut.
“Iya sudah tertangkap,” kata Martinus saat dihubungi JawaPos.com, Senin (1/5).
Kini lanjut dia menerangkan, Bareskrim akan berkoordinasi dengan KPK, karena Miryam statusnya adalah buronan lembaga antirasuah.
“Polri sifatnya hanya membantu menangkap sesuai (surat) permintaan,” tambah mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Namun Martinus enggan memerinci lebih dalam terkait prosesi penangkapan, karena kini Miryam masih dalam pemeriksaan. Sebelumnya KPK telah mengirimkan surat bantuan ke Polri untuk bisa membantu menangkap tersangka korupsi e-KTP Miryam S Haryani. KPK meminta Polri untuk bisa berkomunikasi dengan Interpol agar dikeluarkan red notice kepada Miryam.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen M Naufal Yahya mengaku siap menindaklanjuti surat permintaan bantuan itu.
“Kita akan tindak lanjuti. Red notice kita ajukan, nanti kita ajukan lagi ke Lyon ke Interpol,” ucap dia saat dikonfirmasi, Kamis (27/4).
Meski sudah mendapatkan informasi pengiriman surat permintaan bantuan, Naufal mengaku belum melihat isi surat dari KPK. Surat itu kata dia akan mereka ditelaah lebih dulu.
“Suratnya akan kita lihat dulu, persyaratannya, tapi saya belum lihat suratnya. Kan tindak pidananya sudah,” papar dia.
Red notice kata dia bakal diterbitkan Interpol bila Miryam S Haryani memang benar-benar tengah berada di luar negeri. Setelah sudah dipastikan berada di luar negeri, polisi bakal secepatnya menerbitkan red notice.
“Kan kita kirim ke semua anggota interpol, kalau ada dokumennya lewat, ya dia distop,” tukas dia.
(PS)