BeritaBengkulu.id - Pemegang kuasa Direktur PT. Gamely Alam Sari, Lie End Jun, dimintai keterangan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kemarin (10/5/2017).
Lie dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam pembangunan proyek jalan dan jembatan di pulau Enggano, Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara, tahun anggaran (TA) 2016.
”Tim penyidik lakukan pemanggilan para saksi, sebagai pelengkap data. Ini akan terus dilakukan hingga alat bukti lengkap,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Sendjun Manullang Sendjun Manullang.
”Pemanggilan Lie masih sebagai saksi,” sambung Sendjun.
Namun, setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Lie End Jun, selaku terpanggil memilih menghindar kejaran dari jurnalis, di Kejati Bengkulu.
”Jangan dulu, nanti aja,” singkat Lie, sembari menghindari kejaran jurnalis.
(BN)