BeritaBengkulu.id - Polda Metro Jaya melarang peserta aksi 55 untuk turun ke jalan dan berjalan beriringan atau long march. Alasan utama dari pelarangan ini adalah untuk menjaga ketertiban umum.
"Pada prinsipnya seperti itu, jadi nanti kan bisa merusak fasilitas umum, mengganggu ketertiban umum. Tentunya harapan kami seperti itu," tutur kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (4/5).
Argo mengatakan, aksi long march tetap dilaksanakan dapat menghambat lalu lintas. Untuk mencegah hal itu, polisi akan menyiapkan mobil untuk mengangkut perwakilan aksi ke gedung Mahkamah Agung dari Masjid Istiqlal.
"Nanti kita akan memfasilitasi, nanti akan kita siapkan kendaraan untuk diantar ke gedung MA. Nanti pengirim pesan dan penerima pesan bisa kita pertemukan," kata Argo.
Selain itu, Argo menuturkan Polda Metro Jaya telah menerima surat pemberitahuan aksi 55 ini dari GNPF MUI. Diperkirakan akan ada sekitar 8000 sampai 10.000 orang peserta aksi. "Polisi telah menyiapkan 15.000 personel untuk mengamankan aksi ini," tutup Argo.
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) menggelar aksi pada Jumat (5/5) di depan MA. Mereka ingin meminta hakim tetap independen dalam memutuskan perkara dugaan penistaan agama yang menjadikan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, sebagai terdakwa.
(LT)