BeritaBengkulu.id – Pelapor Buni Yani, Muannas Alaidid menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Buni Yani, memberikan tuntutan terlalu rendah dari yang seharusnya.
Menurut Muannas, tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan itu sangat jauh jika dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan.
Sebab, Muannas menilai awal kegaduhan semua berawal dari transkrip yang dibuat Buni Yani dalam akun facebooknya.
“Jelas berbeda dengan ucapan Ahok karena sengaja hilangkan kata penting ‘Pakai’,” tegasnya, Selasa (3/10).
Muannas menilai, tujuan transkrip itu jelas untuk menggiring opini publik agar menilai Ahok yang akhirnya divonis melakukan penodaan dan penistaan agama.
“Dengan cara ini Buni Yani menggiring oponi tulisannya,” jelas dia.
Bukti lain yang menguatkan hal itu adalah pengakuannya yang menyebut bahwa dirinya salah dalam hal transkrip dimaksud di sebuah acara televisi.
Selain itu, lanjutnya, unsur kesengajaan juga sudah tergambar jelas dalam 2 kesaksian yakni Guntur Romli dan Nong Darol Mahmada di persidangan.
Keduanya menyampaikan sudah mengingatkan kekeliruan transkrip yang telah dibuat olehnya.
“Tapi Buni Yani tak peduli dan dia tetap menantang,” beber Muannas.
Dengan keterangan dua saksi yang merupakan fakta persidangan itu, sambungnya, seharusnya Buni Yani bisa dipertimbangkan melakukan perbuatan sengaha menyebarkan informasi permusuhan dan konten SARA.
“Yang akhirnya memicu kemarahan ummat sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 UU ITE,” tambah dia.
Fakta hukum lainnya terbukti ada perbedaan video asli durasi 1 jam 48 menit berbeda dengan postingan Buni Yani yg hanya 31 Detik tanpa menyebut sumbernya dari mana.
“Dia dapat dari mana durasi seperti itu, dalam postingan masalahnya dia tidak sebut sumbernya padahal dia jurnalis,”
“Makanya tidak salah kalo dianggap Buni Yani yang memotong dan mengedit durasi, terserah kalo dia mau mengaku daru sumber media NKRI untuk bela diri,” urai Muannas.
Perbuatan tersebut, lanjunya, sudah masuk ketentuan Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 UU ITE dengan ancaman pidana 8 Tahun dan denda Rp2 milyar.
“Bila dihubungkan dengan dampak yang ditimbulkan dan sikap berbelit-belit Buni Yani selama persidangan, saya anggap tuntutan JPU seharusnya 5 Tahun dan denda Rp1 milyar,” nilai dia.
Meski begitu, dirinya berharap agar majelis hakim nantinya bisa memberikan rasa keadilan masyarakat.
“Dengan menjatuhkan putusan Ultra Petita melebihi tuntutan JPU nantinya,” tutupnya.

(PS)

Tuntutan untuk Buni Yani Kok Terlalu Rendah? Ada Apa?

BeritaBengkulu.id – Pelapor Buni Yani, Muannas Alaidid menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Buni Yani, memberikan tuntutan terlalu rendah dari yang seharusnya.
Menurut Muannas, tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan itu sangat jauh jika dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan.
Sebab, Muannas menilai awal kegaduhan semua berawal dari transkrip yang dibuat Buni Yani dalam akun facebooknya.
“Jelas berbeda dengan ucapan Ahok karena sengaja hilangkan kata penting ‘Pakai’,” tegasnya, Selasa (3/10).
Muannas menilai, tujuan transkrip itu jelas untuk menggiring opini publik agar menilai Ahok yang akhirnya divonis melakukan penodaan dan penistaan agama.
“Dengan cara ini Buni Yani menggiring oponi tulisannya,” jelas dia.
Bukti lain yang menguatkan hal itu adalah pengakuannya yang menyebut bahwa dirinya salah dalam hal transkrip dimaksud di sebuah acara televisi.
Selain itu, lanjutnya, unsur kesengajaan juga sudah tergambar jelas dalam 2 kesaksian yakni Guntur Romli dan Nong Darol Mahmada di persidangan.
Keduanya menyampaikan sudah mengingatkan kekeliruan transkrip yang telah dibuat olehnya.
“Tapi Buni Yani tak peduli dan dia tetap menantang,” beber Muannas.
Dengan keterangan dua saksi yang merupakan fakta persidangan itu, sambungnya, seharusnya Buni Yani bisa dipertimbangkan melakukan perbuatan sengaha menyebarkan informasi permusuhan dan konten SARA.
“Yang akhirnya memicu kemarahan ummat sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 UU ITE,” tambah dia.
Fakta hukum lainnya terbukti ada perbedaan video asli durasi 1 jam 48 menit berbeda dengan postingan Buni Yani yg hanya 31 Detik tanpa menyebut sumbernya dari mana.
“Dia dapat dari mana durasi seperti itu, dalam postingan masalahnya dia tidak sebut sumbernya padahal dia jurnalis,”
“Makanya tidak salah kalo dianggap Buni Yani yang memotong dan mengedit durasi, terserah kalo dia mau mengaku daru sumber media NKRI untuk bela diri,” urai Muannas.
Perbuatan tersebut, lanjunya, sudah masuk ketentuan Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 UU ITE dengan ancaman pidana 8 Tahun dan denda Rp2 milyar.
“Bila dihubungkan dengan dampak yang ditimbulkan dan sikap berbelit-belit Buni Yani selama persidangan, saya anggap tuntutan JPU seharusnya 5 Tahun dan denda Rp1 milyar,” nilai dia.
Meski begitu, dirinya berharap agar majelis hakim nantinya bisa memberikan rasa keadilan masyarakat.
“Dengan menjatuhkan putusan Ultra Petita melebihi tuntutan JPU nantinya,” tutupnya.

(PS)