Monday, 08 Dec 2025
Home
Search
Menu
Share
More
8 Dec 2025 16:29 - 3 minutes reading

KADINKES BENGKULU UTARA TERSANGKA : KETIKA ANGGARAN KESEHATAN JADI LADANG KORUPSI

Penangkapan Kepala Dinas Kesehatan (KADINKES) Bengkulu Utara pada 2 Desember 2025 oleh Kejari Bengkulu Utara menunjukkan sebuah praktik pelanggaran hukum yang masih jadi permasalahan krusial di daerah. Penetapan tersangka Kadinkes Bengkulu Utara tersebut menjadi tamparan keras terhadap moralitas dan integritas birokrasi daerah.

Praktik korupsi tersebut sudah berjalan sejak Maret 2024 dengan kerugian negara mencapai Rp514 juta. Tentu hal ini adalah sebuah tindakan yang begitu memalukan yang dipertontonkan oleh pejabat publik. Bagi mahasiswa, tindak korupsi seperti ini bukan hanya tentang pelanggaran hukum, namun menunjukkan lemahnya pengawasan sehingga peluang melakukan penyelewangan kekuasan sangat mudah dilakukan.

Dalam praktik korupsi yang dilakukan, Kadinkes Bengkulu Utara telah melakukan pemotongan anggaran dinas di Dinkes Bengkulu Utara dan di 22 Puskesmas dana anggaran yang dipotong adalah dana BOK dan JKN. Hal ini tentu sangat berdampak bagi operasional yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum namun dinikmati oleh satu pihak menggunakan kekuasaan yang dimiliki.

Bayangkan saja, dana yang seharusnya dapat digunakan untuk kesehatan seperti imunisasi, penanganan stunting, posyandu dan sebagainya, justru diambil dan dipergunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Penangkapan Kadinkes Bengkulu Utara oleh Kejari merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sering terjadi di daerah. Korupsi adalah musuh nyata bagi masyarakat di seluruh daerah.

Hal ini tentu menjadi salah satu faktor penghambat kemajuan di suatu daerah. Penangkapan Kadinkes Bengkulu Utara juga kembali memupuk ketidakpercayaan masyarakat daerah Bengkulu Utara terhadap birokrasi daerah yang dinilai lengah dalam mengawasi pejabat publiknya.

Dari sudut pandang mahasiswa, seorang pimpinan di setiap instansi yang ada didaerah seharusnya menjadi figur yang dapat menjadi teladan bagi masyarakatnya, terutama bagi mahasiswa dan pelajar yang ada didaerah, karena para kepala dinas berasal dari orang-orang terpelajar yang sudah mengerti hal-hal yang seharusnya dilakukan dengan dasar moralitas sebagai seorang pemimpin.

Namun faktanya, masih ada pimpinan instansi yang justru menampilkan contoh perilaku yang tidak terpuji dengan terjerat kasus korupsi.
Kasus korupsi yang terkuak dengan aktor seorang pimpinan dari instansi yang ada didaerah tentu memunculkan kekhawatiran bagi mahasiswa dan masyarakat. Hal yang dikhawatirkan bukan hanya tentang uang negara yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat kemudian dicuri oleh oknum-oknum korup, namun juga kekhawatiran jangan sampai masih ada pimpinan-pimpinan instansi yang lain juga melakukan hal serupa yang merugikan masyarakat. Hal ini tentu sangat jauh dari harapan masyarakat, mereka yang dipercaya dan diharapkan menjadi figur-figur yang menjadi teladan masyarakat, yang menjadi pejabat publik untuk membantu masyarakat, justru merugikan masyarakat dengan kekuasaan yang didasari untuk memenuhi keserakahan.

Kasus ini masih didalami oleh pihak Kejari untuk melihat dan mencari tahu lebih lanjut apakah masih ada pihak-pihak yang terlibat dalam praktik kotor tersebut. Tentunya masyarakat berharap kasus ini dapat segera terselesaikan dengan transparan serta sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena praktik korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik seperti ini, telah melanggar cita-cita bangsa yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan nilai-nilai pancasila. Ketika dana kesehatan kemudian diselewengkan oleh pejabat publik, maka prinsip keadilan sosial, kemanusiaan, dan kesejahteraan umum telah dirusak dari akarnya.

Mahasiswa dan masyarakat Bengkulu Utara tentu berharap hukuman yang setimpal dapat diberikan kepada tersangka apabila sudah terbukti melakukan praktik korupsi yang merugikan masyarakat, sehingga dapat menimbulkan efek jera dan hal serupa tidak terulang kembali. Mahasiswa dan masyarakat Bengkulu Utara harus mengawal kasus ini hingga selesai, dan berharap RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan untuk memberantas kasus korupsi yang terus terjadi ditingkat daerah hingga pusat.

Febrian Sugiarto

Presiden Mahasiswa Universitas Ratu Samban