Wednesday, 12 Nov 2025
Home
Search
Menu
Share
More
2 Nov 2025 07:30 - 4 minutes reading

Aksi Simbolik dan Mimbar Bebas Mahasiswa Universitas Bengkulu: Selamatkan Kampus dari Krisis Moral dan Regulasi

BENGKULU – Universitas Bengkulu, Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Bengkulu menggelar aksi simbolik dan mimbar bebas dengan tema “Selamatkan Kampus dari Krisis Moral dan Krisis Regulasi” pada Sabtu (1/11/2025) di depan Rektorat Universitas Bengkulu.

Kegiatan ini menjadi wujud keprihatinan mendalam mahasiswa terhadap kondisi moral dan regulasi di kampus yang dinilai semakin memprihatinkan.

Mahasiswa menyoroti sejumlah isu penting, antara lain kenaikan praktik penyimpangan moral dan normalisasi perilaku LGBT yang dinilai bertentangan dengan norma agama, budaya, dan moral bangsa. Kampus ditegaskan harus menjadi ruang penguatan nilai luhur, bukan tempat berkembangnya ideologi yang menyimpang dari nilai bangsa.

Selain itu, mahasiswa menyampaikan kekhawatiran mengenai lemahnya mekanisme perlindungan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT UNIB) saat ini belum dapat berfungsi secara mandiri dan independen karena belum tersedianya Peraturan Rektor yang menjadi turunan dari Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024. Hal ini membuat kewenangan Satgas sangat terbatas dan bergantung pada persetujuan pimpinan kampus.

Rangkaian kegiatan aksi simbolik ini dimulai dengan kata pemantik dan pembukaan, dilanjutkan doa bersama, serta menyanyikan lagu Indonesia Raya dan “Totalitas Perjuangan”. Selanjutnya, berbagai orasi disampaikan oleh Presiden Mahasiswa, Menteri KPP, dan perwakilan fakultas serta organisasi mahasiswa.

Puncak acara berupa aksi robek bendera LGBT secara serentak sebagai simbol penolakan, disusul dengan penandatanganan komitmen bersama melalui aksi cap tangan yang menegaskan penolakan terhadap LGBT, pelecehan, dan kekerasan di kampus.

Acara diakhiri dengan pernyataan sikap bersama dan penutupan oleh moderator yang mengajak seluruh civitas akademika untuk semangat memperjuangkan nilai moral di lingkungan kampus.

Mahasiswa menuntut penerbitan Peraturan Rektor sebagai dasar hukum agar Satgas dapat bekerja mandiri, menegakkan keadilan secara objektif, dan memberikan perlindungan penuh kepada korban kekerasan.

Penindakan tegas terhadap penyebaran ideologi LGBT di lingkungan kampus juga menjadi tuntutan utama guna menjaga ketertiban sosial dan moral.

Mahasiswa Universitas Bengkulu menegaskan bahwa keberanian bersuara adalah wujud cinta tertinggi terhadap kampus. Mereka menolak pembungkaman moral, degradasi nilai, serta segala bentuk penyimpangan yang mengancam marwah kampus dan masa depan bangsa.

Kegiatan ini mengajak seluruh civitas akademika untuk bersama-sama menciptakan lingkungan kampus yang aman, sehat, dan beradab, berdasarkan nilai agama, etika, dan kemanusiaan yang adil.

Pernyataan sikap KBM UNIB:
1. Menuntut diterbitkan dan disahkannya Peraturan Turunan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, an, sebagai dasar hukum bagi Satgas dalam menjalankan perannya secara mandiri dan independen, tanpa campur tangan pihak mana pun dalam proses pengambilan keputusan atau penetapan sanksi terhadap pelaku.
2. Menuntut pemberian hak penuh kepada Satgas PPKPT sebagai lembaga independen, agar dapat menegakkan keadilan secara objektif dan transparan, serta memastikan perlindungan menyeluruh terhadap korban kekerasan di lingkungan kampus.
3. Menolak dengan tegas segala bentuk propaganda, penyebaran, dan kegiatan yang mengarah pada normalisasi perilaku LGBT di lingkungan kampus. Kami menegaskan bahwa kampus adalah ruang pendidikan berbasis moral, bukan tempat pembenaran perilaku yang bertentangan dengan nilai luhur bangsa Indonesia.
4. Menuntut pihak rektorat dan seluruh unsur pimpinan universitas untuk melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas atau individu yang secara aktif menyebarkan ideologi LGBT di lingkungan kampus, demi menjaga ketertiban moral, psikologis, dan sosial mahasiswa.
5. Meminta Rektor Universitas Bengkulu untuk segera menerbitkan Peraturan Rektor yang secara khusus mengatur penolakan terhadap perilaku LGBT di lingkungan kampus, termasuk mekanisme penindakan terhadap pelaku dan upaya rehabilitasi bagi mahasiswa yang terlibat, sebagai wujud nyata komitmen kampus dalam menjaga nilai moral dan karakter bangsa.
6. Menyerukan agar seluruh mahasiswa, dosen, dan civitas akademika bersama- sama membangun lingkungan kampus yang aman, sehat, dan beradab, dengan menjunjung tinggi nilai agama, etika, dan kemanusiaan yang adil dan beradab.

Kami tidak akan berhenti sampai Peraturan Turunan Rektor yang memberi otoritas penuh kepada Satgas PPKPT untuk bertindak mandiri dan tanpa intervensi terbit dengan segera.

Kami menolak segala bentuk propaganda dan normalisasi perilaku LGBT yang mencederai nilai-nilai luhur bangsa di kampus kami! Rektor dan pimpinan wajib bertindak tegas, jangan biarkan kemerosotan moral merajalela! Ini bukan sekadar tuntutan, ini seruan jiwa untuk melindungi masa depan kampus kita. Mari bersatu, menjaga moral, menegakkan keadilan, dan membangun kampus yang aman, bermartabat, dan beradab. Kami, mahasiswa, dosen, dan civitas akademika, berdiri tegak bersama demi harga diri bangsa dan generasi penerus yang sejati!

Hidup Mahasiswa!
Hidup Rakyat Indonesia!
Hidup Perempuan Indonesia!