BENGKULU – Kenaikan pajak kendaraan bermotor yang belakangan dikeluhkan masyarakat Bengkulu ternyata bersumber dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, tercantum peningkatan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 1,2% dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 12%. Kedua angka ini merupakan tarif maksimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, namun bisa saja dipilih angka yang lebih optimal dan tidak memberatkan masyarakat.
Dediyanto, anggota DPRD Kota Bengkulu, menegaskan Perda 7/2023 ini adalah produk Bapemperda yang diketuai Usin Abdisyah.
Ia pun menilai proses pengesahan perda tersebut tidak transparan dan minim partisipasi publik. Ia juga menyinggung sikap diam para penyusun Perda, termasuk Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Usin, yang dinilai tiarap dan amnesia terhadap polemik yang kini mencuat.
“Selayaknya setiap perda sebelum disahkan harus melalui uji publik, mengundang berbagai pihak untuk menimbang dampak sosial, ekonomi, dan politik. Kini dampaknya sedang dirasakan masyarakat luas, dan justru Gubernur yang jadi sasaran sentimen negatif,” kata Dediyanto.
Ia menegaskan pentingnya langkah-langkah penyelesaian secara kelembagaan, bukan hanya merespons reaksi publik di media sosial. Dediyanto mengusulkan tiga solusi konkret:
“Jangan sampai kebijakan penting seperti ini ditentukan di ruang tertutup tanpa mendengar suara rakyat,” tutup Dediyanto.